UNDANG-UNDANG
PERINDUSTRIAN
1. Undang-Undang
Perindustrian
Undang-undang mengenai
perindustrian di atur dalam UU. No. 5 tahun 1984, yang mulai berlaku pada
tanggal 29 juni 1984. Undang-undang no.5 tahun 1984 mempunyai sistematika
sebagai berikut:
a. Bab I ketentuan umum
a. Bab I ketentuan umum
Dalam bab ini pada pasal I UU. No
1 tahun1984 menjelaskan mengenai peristilahan perindustrian dan industri serta
yang berkaitan dengan kedua pengertian pokok tersebut. Dalam uu no.5 tahun 1984
yang dimaksud dengan:
Ø Perindustrian adalah
segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri.
Ø Industri dimana
merupakan suatu proses ekonomi yang mengolah bahan metah, bahan baku, dan bahan
setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi.
Ø Kelompok industri
sebagai bagian utama dari perindustrian yang terbagi dalam tiga kelompok yakni
industri kecil, industri media, dan industri besar. Dan menjelaskan beberapa
peristilahan lain yang berkenaan dengan perindustrian.
Pasal 2 uu no 5 tahun 1984
mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana landasan
pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada:
Ø Demokrasi ekonomi,
dimana sedapat mungkin peran serta masyarakat baik dari swasta dan koprasi
jangan sampai memonopoli suatu produk.
Ø Kepercayaan pada
diri sendiri, landasan ini dimaksudkan agar masyarakat dapat membangkitkan dan
percaya pada kemampuan diri untuk dalam pembangunan industri.
Ø Manfaat dimana
landasan ini mengacu pada kegiatan industri yang dapat dimanfaatkan
sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Ø Kelestarian
lingkungan hidup pada prinsipnya landasan ini mengharapkan adanya keseimbangan
antara sumber daya alam yang ada serta kelestarian lingkungan guna masa depan
generasi muda.
Ø Pembangunan bangsa
dimaksudkan dalam pembangunan industri harus berwatak demokrasi ekonomi.
Dalam pasal 3 mengenai tujuan
dari pembangunan industri setidaknya ada sekitar 8 tujuan dari pembangunan
industri yakni:
Ø Meningkatkan
kemakmuran rakyat.
Ø Meningkatkan
pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam
hal ekonomi.
Ø Dengan meningkatnya
pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan dan penguasaan
terhadap teknologi yang tepat guna.
Ø Dengan meningkatnya
kemampuan dari lapisan masyarakat sehingga peran aktif terhadap pembangunan
industri juga semakin meningkat.
Ø Dengan semakin
meningkatnya pembangunan industri diharapkan dapat memperluas lapangan kerja.
Ø Selain meningkatnya
lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri dapat pula meningkatkan
penerimaan devisa .
Ø Selain itu
pembangunan dan pengembangan industri merupakan sebagai penunjang pembangunan
daerah.
Ø Dengan semakin
meningkatnya pembanguna daerah pada setiap propinsi di harapkan stabilitas
nasional akan terwujud.
Kemudian dalam pasal 4 uu. No.5
tahun1984 mengatur mengenai masalah cabang industri. Dimana berkaitan dengan
pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabang industri dikuasai oleh Negara. Penguasaan
Negara ini dimaksudkan agar tidak ada monopoli namun digunakakan sebagai
kemantapan stabilitas nasional.
Kemudian dalam pasal 5 uu. No.5
tahun 1984 mengatur mengenai bidang usaha dan jenis indutri, dimana pemerintah
mengelompokan industri dalam tiga jenis industri yakni:
1. Industri
kecil termasuk didalamnya keterampilan tradisional dan pengerajin yang menghasilkan
benda seni.
2. Selain
industri kecil pemerintah juga menetapkan industri khusus untuk penanaman
modal.
Sedangkan untuk pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri diatur dalam pasal 7 uu no.5 tahun1984.
Sedangkan untuk pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri diatur dalam pasal 7 uu no.5 tahun1984.
3. Pengaturan
industri
Fungsi dari pengaturan industri
dimaksudkan agar dalam pembangunan industri dapat terwujud:
a. Pengembangan
industri yang baik, sehat, dan berhasil guna.
b. Adanya
persaingan yang sehat.
c. Tidak
terjadi monopoli oleh suatu industri terhadap suatu produk.
4. Pembinaan dan
pengembangan industri
Dalam hal pembinaan dan
pengembangan industri dilakukan oleh pemerintah bagi:
a. Para usaha
industri untuk meningkatkan nilai tambah serta sumbangan yang lebih besar bagi
pertumbuhan produk nasional.
b. Yang dimaksud
dari pembinaan dalam hal ini adalah pembinaan kerja sama antara industri kecil,
industri menengah, dan industri besar.
Mengenai keamanan dan keselamatan
industri dalam kegiatan industri yang berkaitan dengan tata cara penyelengaraan
pengawasan dan pengendalian diatur dalam pasal 15 peraturan pemerintah.
Teknologi Industri, Desain Industri, Rancang Bangun, dan Perekayasaan Industri serta Standarisasi.
Teknologi Industri, Desain Industri, Rancang Bangun, dan Perekayasaan Industri serta Standarisasi.
1. Teknologi
Industri
Mengenai teknologi industri
dilihat dari usaha industri dalam hal menjalankan bidang usaha industri untuk
sedapat mungkin mengunakan teknologi yang tepat guna yang dapat meningkatkan
nilai tambah dari produk yang diciptakan. Apabila teknologi yang diharapkan tidak
dapat dicari maka pemerintah membantu dalam pemilihan teknologi yang tepat guna
(berkaitan dengan pasal 16 uu. No.5 tahun 1984).
2. Desain
Produk Industri
Berkaitan dengan pasal 17 uu no.5
tahun1984 yang dimaksud dengan desain produk industri adalah hasil rancangan
suatu barang jadi untuk diproduksi oleh suatu perusahaan mengenai desain
industri ini telah mendapatkan perlindungan hukum dengan maksud untuk
memberikan rangsangan bagi terciptanya desain-desain baru.
3. Rancang
Bangun dan Perekayasaan
Yang termasuk dari perekayasaan
industri adalah konsultasi dibidang perekayasaan konstruksi, perekayasaan
peralatan dan mesin industri (berkaitan dengan pasal 18 UU no5 tahun1984).
4. Standar
Bahan Baku dan Hasil Industri
Dalam hal penetapan standar bahan
baku merupakan kewenangan pemerintah pusat yang bekerja sama dengan pemerintah
daerah. tujuan dari standar ini adalah untuk meningkatkan mutu dari produk
industri.
5. Wilayah
industri
Wilayah pusat pertumbuhan
industri. Dalam hal pusat dari wilayah industri merupakan suatu tempat yang
merupakan sentral dari kegiatan pembangunan industri dan produksi industri.
Dalam hal ini diatur oleh pemerintah (pasal 20 dalam uu ini).
Industri Dalam hubungannya Dengan
Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
Diatur dalam pasal 21 uu no.5 tahun 1984 dimana perusahan industri di wajibkan:
Diatur dalam pasal 21 uu no.5 tahun 1984 dimana perusahan industri di wajibkan:
a. Melaksanakan
upaya keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam serta pencegahan kerusakan
terhadap lingkungan.
b. Pemerintah
wajib membuat suatu peraturan dan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan
mengenai pelaksanaan pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh proses
industri.
c. Kewajiban
ini dikecualikan bagi para industri kecil.
6. Penyerahan
Kewenangan dan Urusan Tentang Industri
Penyerahan kewenangan tentang
pengaturan, pembinaan, dan pengembangan terhadap industri diatur oleh peraturan
pemerintah. Dimana hal ini penting guna menghindarkan duplikasi kewenangan
peraturan, pembinaan, dan pengembangan usaha industri di antara instansi
pemerintah (terkait dalam pasal 22 uu no.5 tahun1984).
7. Ketentuan
pidana
Dalam hal ketentuan hukum pidana
telah diatur oleh undanng-undang no 5 tahun 1984 dimana bentuk sangsi berupa
pidana kurungan dan pencabutan hak izin usaha. Selain itu juga diatur dalam
undang-undang lain yang tidak bertentangan dengan uu no.5 tahun 1984.
Tanggapan :
Kita sudah mengetahui bahwa di indonesia sudah mempunyai hukum perindustrian, jadi jika ada yang melanggar perindustrian akan mendapatkan sanksi, sanksi tersebut sudah tercantun dalam undang undang tentang perindustrian. Maka dari itu pemerintah harus berperan aktif dalam mensosialisasikan tentang hukum industri yang sudah ada di indonesia ini, supaya tidak ada lagi yang dapat melanggarnya. Jika masih ada yang melanggar, balik lagi ke diri masing masing
Sumber:
http://www.kotaindustri.com/hukum/92-hukum-industri-di-indonesia.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar