HAK PATEN
Hak paten merupakan sebuah hak
khusus yang diberikan oleh negara atas ciptaan dari sang pemilik di bidang
teknologi berdasarkan penelitiannya sendiri atau orang lain dengan
persetujuannya. Sedangkan seseorang atau beberapa orang yang menemukan suatu
temuan baru dan telah melakukan penelitian dalam bidang teknologi disebut
inventor. Pemegang hak paten adalah seorang inventor sebagai pemilik paten atau
pihak yang menerima hak tersebut dan terdaftar dalam Daftar Hak Paten. Hak
paten diatur dalam Undang-Undang No.14 Tahun 2001, pasal 1 dan ayat 1.
Sekarang ini, banyak kasus
pelanggaran hak paten khususnya di bidang industri. Hal tersebut disebabkan
karena si penjiplak menginginkan produk yang didistribusikan ke seluruh negara
atau seluruh daerahnya dapat diakui di masyakarat dan terutama ingin meraih
keuntungan yang besar karena dianggap memiliki kesamaan dengan produk produsen
lain. Padahal, hal tersebut memasuki pelanggaran hak paten karena pemilik awal
telah mendaftar patennya atas kepemilikan dari hasil ciptaan awal.
Akibat dari kasus tersebut, menimbulkan
permasalahan yang panjang bahkan sampai menuju jalur hukum yang mengakibatkan
si penjiplak mengalami kerugian yang sangat besar, mulai dari segi keuntungan
penjualan sampai pada image atau nama baik si produsen penjiplak tersebut
dengan Undang-Undang yang berlaku. Seperti kasus bajaj di Indonesia yang
ditolak untuk dipatenkan karena telah dipatenkan di Amerika Serikat atas nama
Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha dengan penemu Minoru Matsuda pada 1985.
KASUS HAK PATEN
Motor Bajaj merupakan salah satu
produk sepeda motor yang dikenal di kalangan masyarakat Indonesia, bahkan
desain yang dihasilkan menarik dan terlihat elegan. Namun, tidak disangka hak
paten teknologi mesin motor kebanggaan masyarakat India ini menjadi masalah di
Indonesia.
Bajaj Auto Limited sebagai
produsen motor Bajaj menggugat Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI),
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Sebab, permohonan paten untuk sistem
mesin pembakaran dalam dengan prinsip empat langkah ditolak dengan alasan sudah
dipatenkan terlebih dahulu oleh Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha.
Kuasa hukum perusahaan Bajaj pun
meminta agar hakim pengadilan membatalkan atas penolakan permohonan terhadap
kasus tersebut. Kasus tersebut bermula ketika Ditjen Haki menolak
permohonan pendaftaran paten Bajaj pada 30 Desember 2009 dengan alasan
ketidakbaruan dan tidak mengandung langkah inventif. Atas penolakan tersebut,
Bajaj Auto mengajukan banding ke Komisi Banding Paten. Namun Komisi Banding
dalam putusannya pada 27 Desember 2010 sependapat dengan Direktorat Paten
sehingga kembali menolak pendaftaran paten tersebut. Hal tersebut
dikarenakan prinsip motor Bajaj merupakan prinsip yang masih baru berkembang.
Kesaksian dalam sidang tersebut,
satu silinder jelas berbeda dengan dua silinder. Untuk konfigurasi busi tidak
menutup kemungkinan ada klaim yang baru terutama dalam silinder dengan karakter
lain. Namun, kebaruannya adalah ukuran ruang yang kecil. Dimana harus ada
busi dengan jumlah yang sama. Keunggulan dari Bajaj ini adalah bensin yang irit
dan memiliki emisi yang ramah lingkungan.
Ditjen HAKI punya catatan
tersendiri sehingga menolak permohonan paten ini, yaitu sistem ini telah
dipatenkan di Amerika Serikat atas nama Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha
dengan penemu Minoru Matsuda pada 1985. Lantas oleh Honda didaftarkan di
Indonesia pada 28 April 2006. Namun dalih ini dimentahkan oleh Bajaj, karena
telah mendapatkan hak paten sebelumnya dari produsen negara aslinya, yaitu
India.
ANALISA
Analisa dari kasus tersebut
adalah bahwa perusahaan Bajaj dimungkinkan kurang jeli dalam masalah penggunaan
mesin yang aman digunakan untuk konsumen. Walaupun kenyataannya menurut
perusahaan Bajaj tersebut menolak atas tuntutan yang diajukan oleh Ditjen HAKI.
Sebaiknya jika terbukti bersalah sebaiknya sesegera mungkin diberi solusi untuk
perbaikan mesin tersebut agar tidak terjadi masalah seperti pencabutan
penjualan dan lainnya. Namun jika pernyataan berbanding terbalik dari tuduhan
awal, sebaiknya perusahaan tersebut menunjukkan bukti fisik yang kuat dan tidak
berdiam untuk enggan berkomentar, karena pada asalnya dari negara produsen awal
tidak terjadi masalah pada pemesinan tersebut. Semoga kedepannya tidak
terjadi pelanggaran hak paten khususnya bidang industri, dan sebaiknya pencipta
suatu teknologi wajib mematenkan hasil karyanya agar tidak terjadi permasalahan
yang menyebabkan merugi dan menurunkan image dari perusahaan yang bersangkutan.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar