HAK CIPTA
1.
Pengertian Hak Cipta
Hak cipta merupakan hak istimewa yang diberikan kepada pencipta, dimana
pencipta tersebut dapat membatasi penggandaan terhadap hasil karyanya. Hak
cipta dalam hal ini juga berarti sebagai "hak untuk menyalin suatu
ciptaan", tetapi terdapat masa berlaku yang tentunya juga terbatas. Setiap
orang berhak untuk mendaftarkan hasil karyanya. Karya-karya yang bisa
didaftarkan seperti karya tulis, musik, gambar dan lain sebagainya. Pendaftaran
karya cipta nantinya akan mendapatkan sebuah lambing hak cipta, jika di
internasional maka lambangnya adalah sebagai berikut ©, Unicode: U+00A9.
2.
Sejarah Hak Cipta di Indonesia
Pembuatan hak cipta diawali dengan keluarnya Indonesia dari Konvensi Bern pada
tahun 1958. Hal tersebut dilakukan agar para warga Negara Indonesia dapat
memanfaatkan hasil karya bangsa asing tanpa harus membayar royalti. Dua puluh
empat tahun kemudian, atau yang lenih tepatnya pada tahun 1982, pemerintah
menetapkan suatu peraturan undang-undang yang baru. Undang-undag yang dimaksud
yaitu UU No. 6 tahun 1982 tentang hak cipta, dimana undang-undang tersebut
merupakan undang-undang hak cipta yang pertama bagi bangsa ini. Penetapan
undang-undang tersebut tidak terlepas dari pencabutan peraturan mengenai hak
cipta berdasarkan Auteurswet 1912 Staatsblad Nomor 600
tahun 1912
Undang-undang yang telah ada
tersebut kemudian diubah menjadi Undang-undang No. 7 Tahun 1987,
Undang-undang No. 12 Tahun 1997, dan pada akhirnya dengan Undang-undang
No. 19 Tahun 2002 yang kini berlaku. Perubahan undang-undang yang terjadi,
dikarenakan peran bangsa Indonesia dalam pergaulan antarnegara.
Aktifnya Indonesia di mata dunia menjadikan pemerintah meratifikasi
pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization –
WTO), yang mencakup pula Agreement on Trade Related Aspects of
Intellectual Propertyrights - TRIPs ("Persetujuan tentang
Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual") pada tahun 1994. Adanya
ratifikasi tersebut diwujudkan dalam bentuk Undang-undang No. 7 Tahun 1994.
Pada tahun 1997, pemerintah meratifikasi kembali Konvensi
Bern melalui Keputusan Presiden No. 18 Tahun 1997 dan juga
meratifikasi World Intellectual Property Organization Copyrights Treaty ("Perjanjian
Hak Cipta WIPO") melalui Keputusan Presiden No. 19 Tahun 1997.
3.
Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Pasal 2 UU No.19 tahun 2002 dalam hal ini menjelaskan mengenai fungsi dan sifat
hak cipta itu sendiri. Adapun bunyi dari pasal tersebut adalah sebagai berikut:
a. Hak
Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk
mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah
suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan
perundangundangan yang berlaku.
b. Pencipta
dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer
memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa
persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut unt uk kepentingan yang bersifat
komersial.
Sifat hak cipta yang
menentukan siapa pemilik atau pencipta adalah sebagai berikut:
a. Hak cipta dianggap
sebagai benda bergerak. Hak cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya
maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, dan
sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
b. Jika
suatu ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua
orang atau lebih, yang dianggap sebagai pencipta ialah orang yang memimpin
serta mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan itu, atau dalam hal tidak ada
orang tersebut, yang dianggap sebagai pencipta adalah orang yang menghimpunnya
dengan tidak mengurangi hak cipta masing-masing atas bagian ciptaannya itu.
c. Jika suatu ciptaan
yang dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di bawah
pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, penciptanya adalah orang yang
merancang ciptaan itu.
d. Jika
suatu ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak dalam lingkungan
pekerjaannya, pemegang hak cipta adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya
ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan
tidak mengurangi hak pencipta apabila penggunaan ciptaan itu diperluas sampai
ke luar hubungan dinas.
e. Jika
suatu ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, pihak yang
membuat karya cipta itu dianggap sebagai pencipta dan pemegang hak cipta,
kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak. Pencipta atau pemegang
hak cipta atas karya sinematografi dan program komputer memiliki hak untuk
memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan
ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
4.
Macam-macam Hak Cipta
Hasil karya yang diciptakan oleh
seseorang yang dilindungi yaitu hasil karya yang berupa ilmu pengetahuan, seni,
dan sastra. Macam-macam hak cipta yang bisa diperoleh yaitu meliputi karya:
a. Buku,
program komputer, pamflet, perwajahan (lay out )karya tulis yang
diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
b. Ceramah,
kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c. Alat
peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d. Lagu
atau musik dengan atau tanpa teks;
e. Drama
atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan
pantomim;
f. Seni
rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi,
seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
g. Arsitektur;
h. Peta;
i. Seni
batik;
j. Fotografi;
k. Sinematografi;
l. Terjemahan,
tafsir, saduran, bunga rampai dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
5.
Undang-undang yang Mengatur Hak Cipta
Terdapat beberapa undang-undang
yang mengatur hak cipta di Indonesia. Undang-undang yang dimaksud, antara lain:
a. UU
Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
b. UU
Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
c. UU Nomor 7 Tahun
1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran
Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
d. UU
Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana
telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor
29)
6.
Subyek dan Obyek Hak Cipta
Beberapa subyek yang terdapat
pada hak cipta, antara lain:
a. Pencipta, pencipta
merupakan seseorang atau sekumpulan orang yang menciptakan hasil karya
berdasarkan kemampuannya dalam bentuk tertentu.
b. Pemegang
hak cipta, penerima hak cipta.
Sementara obyek yang terdapat
pada hak cipta, yaitu ciptaan. Ciptaan merupakan hasil karya dari seorang
pencipta dalam bentuk tertentu. Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam
bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
7.
Contoh Pelanggaran Hak Cipta
Perkembangan teknologi yang ada pada masa ini, terkadang disalah gunakan. Hal
tersebut dapat dilihat dengan semakin banyaknya pembajakkan karya seni, teruma
dalam bentuk CD atau DVD, dimana-mana. Banyak orang yang tergiur untuk membeli
barang bajakan dari pada yang asli, dikarenakan harganya yang relatif lebih
murah. Disamping itu, pengetahuan khalayak umum terhadap peraturan mengenai hak
cipta juga sangat minim. Aparat penegak hukum, yang notabene mengetahui
mengenai hukum juga dinilai kurang tegas dalam memberastas pembajakan. Membajak
dalam hal ini berarti memperbanyak suatu benda tanpa seizing dari empunya hak
cipta.
Contoh lain yang ada didekat kita yaitu memfotokopi suatu buku. Memang terlihat
baik jika dilihat dari manfaat yang diberikan kepada seseorang yang memfotokopi
buku tersebut. Namun jika dilihat dari sisi sang penulis, maka beliau akan
merasa rugi karena hasil karyanya diperbanyak tanpa izin dari beliau.
Kedua contoh pelanggaran mengenai hak cipta ini, berada disekeliling kita.
Bahkan kita lah yang menjadi salah satu dari konsumen terhadap produk
pelanggaran ini. Jika hal ini dibiarkan terus menerus, maka sang pencipta
mungkin akan menyimpan kreativitasnya untuk dirinya sendiri. Hal tersebut
dikarenakan, banyak orang yang tidak menghargai karya yaitu dengan memperbanyak
dan memperjual belikan tanpa izin sehingga tidak ada royalti yang ada
kepadanya.
Referensi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar