Kamis, 11 Juli 2013

HAK CIPTA

1.         Pengertian Hak Cipta
            Hak cipta merupakan hak istimewa yang diberikan kepada pencipta, dimana pencipta tersebut dapat membatasi penggandaan terhadap hasil karyanya. Hak cipta dalam hal ini juga berarti sebagai "hak untuk menyalin suatu ciptaan", tetapi terdapat masa berlaku yang tentunya juga terbatas. Setiap orang berhak untuk mendaftarkan hasil karyanya. Karya-karya yang bisa didaftarkan seperti karya tulis, musik, gambar dan lain sebagainya. Pendaftaran karya cipta nantinya akan mendapatkan sebuah lambing hak cipta, jika di internasional maka lambangnya adalah sebagai berikut ©, Unicode: U+00A9.

2.         Sejarah Hak Cipta di Indonesia
            Pembuatan hak cipta diawali dengan keluarnya Indonesia dari Konvensi Bern pada tahun 1958. Hal tersebut dilakukan agar para warga Negara Indonesia dapat memanfaatkan hasil karya bangsa asing tanpa harus membayar royalti. Dua puluh empat tahun kemudian, atau yang lenih tepatnya pada tahun 1982, pemerintah menetapkan suatu peraturan undang-undang yang baru. Undang-undag yang dimaksud yaitu UU No. 6 tahun 1982 tentang hak cipta, dimana undang-undang tersebut merupakan undang-undang hak cipta yang pertama bagi bangsa ini. Penetapan undang-undang tersebut tidak terlepas dari pencabutan peraturan mengenai hak cipta berdasarkan Auteurswet 1912 Staatsblad Nomor 600 tahun 1912 
Undang-undang yang telah ada tersebut kemudian diubah menjadi Undang-undang No. 7 Tahun 1987, Undang-undang No. 12 Tahun 1997, dan pada akhirnya dengan Undang-undang No. 19 Tahun 2002 yang kini berlaku. Perubahan undang-undang yang terjadi, dikarenakan peran bangsa Indonesia dalam pergaulan antarnegara. Aktifnya Indonesia di mata dunia menjadikan pemerintah meratifikasi pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization – WTO), yang mencakup pula Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Propertyrights - TRIPs ("Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual") pada tahun 1994. Adanya ratifikasi tersebut diwujudkan dalam bentuk Undang-undang No. 7 Tahun 1994. Pada tahun 1997, pemerintah meratifikasi kembali Konvensi Bern melalui Keputusan Presiden No. 18 Tahun 1997 dan juga meratifikasi World Intellectual Property Organization Copyrights Treaty ("Perjanjian Hak Cipta WIPO") melalui Keputusan Presiden No. 19 Tahun 1997.

3.         Fungsi dan Sifat Hak Cipta
            Pasal 2 UU No.19 tahun 2002 dalam hal ini menjelaskan mengenai fungsi dan sifat hak cipta itu sendiri. Adapun bunyi dari pasal tersebut adalah sebagai berikut:
a.       Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundangundangan yang berlaku.
b.      Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut unt uk kepentingan yang bersifat komersial.
Sifat hak cipta yang menentukan siapa pemilik atau pencipta adalah sebagai berikut:
a.   Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak. Hak cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, dan sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
b.      Jika suatu ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua orang atau lebih, yang dianggap sebagai pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan itu, atau dalam hal tidak ada orang tersebut, yang dianggap sebagai pencipta adalah orang yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi hak cipta masing-masing atas bagian ciptaannya itu.
c.   Jika suatu ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, penciptanya adalah orang yang merancang ciptaan itu.
d.      Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak dalam lingkungan pekerjaannya, pemegang hak cipta adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pencipta apabila penggunaan ciptaan itu diperluas sampai ke luar hubungan dinas.
e.       Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, pihak yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai pencipta dan pemegang hak cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak. Pencipta atau pemegang hak cipta atas karya sinematografi dan program komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.

4.         Macam-macam Hak Cipta
Hasil karya yang diciptakan oleh seseorang yang dilindungi yaitu hasil karya yang berupa ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Macam-macam hak cipta yang bisa diperoleh yaitu meliputi karya:
a.     Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out )karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
b.      Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c.       Alat  peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d.      Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e.       Drama atau  drama  musikal,  tari, koreografi, pewayangan dan pantomim;
f.       Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
g.      Arsitektur;
h.      Peta;
i.        Seni batik;
j.        Fotografi;
k.      Sinematografi;
l.        Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

5.         Undang-undang yang Mengatur Hak Cipta
Terdapat beberapa undang-undang yang mengatur hak cipta di Indonesia. Undang-undang yang dimaksud, antara lain:
a.       UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
b.      UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
c.   UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
d.      UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)

6.         Subyek dan Obyek Hak Cipta
Beberapa subyek yang terdapat pada hak cipta, antara lain:
a.  Pencipta, pencipta merupakan seseorang atau sekumpulan orang yang menciptakan hasil karya berdasarkan kemampuannya dalam bentuk tertentu.
b.      Pemegang hak cipta, penerima hak cipta.
Sementara obyek yang terdapat pada hak cipta, yaitu ciptaan. Ciptaan merupakan hasil karya dari seorang pencipta dalam bentuk tertentu. Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.

7.         Contoh Pelanggaran Hak Cipta
            Perkembangan teknologi yang ada pada masa ini, terkadang disalah gunakan. Hal tersebut dapat dilihat dengan semakin banyaknya pembajakkan karya seni, teruma dalam bentuk CD atau DVD, dimana-mana. Banyak orang yang tergiur untuk membeli barang bajakan dari pada yang asli, dikarenakan harganya yang relatif lebih murah. Disamping itu, pengetahuan khalayak umum terhadap peraturan mengenai hak cipta juga sangat minim. Aparat penegak hukum, yang notabene mengetahui mengenai hukum juga dinilai kurang tegas dalam memberastas pembajakan. Membajak dalam hal ini berarti memperbanyak suatu benda tanpa seizing dari empunya hak cipta.
            Contoh lain yang ada didekat kita yaitu memfotokopi suatu buku. Memang terlihat baik jika dilihat dari manfaat yang diberikan kepada seseorang yang memfotokopi buku tersebut. Namun jika dilihat dari sisi sang penulis, maka beliau akan merasa rugi karena hasil karyanya diperbanyak tanpa izin dari beliau.
            Kedua contoh pelanggaran mengenai hak cipta ini, berada disekeliling kita. Bahkan kita lah yang menjadi salah satu dari konsumen terhadap produk pelanggaran ini. Jika hal ini dibiarkan terus menerus, maka sang pencipta mungkin akan menyimpan kreativitasnya untuk dirinya sendiri. Hal tersebut dikarenakan, banyak orang yang tidak menghargai karya yaitu dengan memperbanyak dan memperjual belikan tanpa izin sehingga tidak ada royalti yang ada kepadanya.

Referensi:


Tidak ada komentar:

Posting Komentar