Kamis, 11 Juli 2013

UNDANG-UNDANG PERINDUSTRIAN

1.   Undang-Undang Perindustrian
Undang-undang mengenai perindustrian di atur dalam UU. No. 5 tahun 1984, yang mulai berlaku pada tanggal 29 juni 1984. Undang-undang no.5 tahun 1984 mempunyai sistematika sebagai berikut:
a. Bab I ketentuan umum
Dalam bab ini pada pasal I UU. No 1 tahun1984 menjelaskan mengenai peristilahan perindustrian dan industri serta yang berkaitan dengan kedua pengertian pokok tersebut. Dalam uu no.5 tahun 1984 yang dimaksud dengan:
Ø  Perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri.
Ø  Industri dimana merupakan suatu proses ekonomi yang mengolah bahan metah, bahan baku, dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi.
Ø  Kelompok industri sebagai bagian utama dari perindustrian yang terbagi dalam tiga kelompok yakni industri kecil, industri media, dan industri besar. Dan menjelaskan beberapa peristilahan lain yang berkenaan dengan perindustrian.
          
Pasal 2 uu no 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana landasan pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada:
Ø  Demokrasi ekonomi, dimana sedapat mungkin peran serta masyarakat baik dari swasta dan koprasi jangan sampai memonopoli suatu produk.
Ø  Kepercayaan pada diri sendiri, landasan ini dimaksudkan agar masyarakat dapat membangkitkan dan percaya pada kemampuan diri untuk dalam pembangunan industri.
Ø  Manfaat dimana landasan ini mengacu pada kegiatan industri yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Ø  Kelestarian lingkungan hidup pada prinsipnya landasan ini mengharapkan adanya keseimbangan antara sumber daya alam yang ada serta kelestarian lingkungan guna masa depan generasi muda.
Ø  Pembangunan bangsa dimaksudkan dalam pembangunan industri harus berwatak demokrasi ekonomi.
          
Dalam pasal 3 mengenai tujuan dari pembangunan industri setidaknya ada sekitar 8 tujuan dari pembangunan industri yakni:
Ø  Meningkatkan kemakmuran rakyat.
Ø  Meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
Ø  Dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap teknologi yang tepat guna.
Ø  Dengan meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat sehingga peran aktif terhadap pembangunan industri juga semakin meningkat.
Ø  Dengan semakin meningkatnya pembangunan industri diharapkan dapat memperluas lapangan kerja.
Ø  Selain meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri dapat pula meningkatkan penerimaan devisa .
Ø  Selain itu pembangunan dan pengembangan industri merupakan sebagai penunjang pembangunan daerah.
Ø  Dengan semakin meningkatnya pembanguna daerah pada setiap propinsi di harapkan stabilitas nasional akan terwujud.

Kemudian dalam pasal 4 uu. No.5 tahun1984 mengatur mengenai masalah cabang industri. Dimana berkaitan dengan pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabang industri dikuasai oleh Negara. Penguasaan Negara ini dimaksudkan agar tidak ada monopoli namun digunakakan sebagai kemantapan stabilitas nasional.
           
Kemudian dalam pasal 5 uu. No.5 tahun 1984 mengatur mengenai bidang usaha dan jenis indutri, dimana pemerintah mengelompokan industri dalam tiga jenis industri yakni:
1.     Industri kecil termasuk didalamnya keterampilan tradisional dan pengerajin yang menghasilkan benda seni.
2.     Selain industri kecil pemerintah juga menetapkan industri khusus untuk penanaman modal.
Sedangkan untuk pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri diatur dalam pasal 7 uu no.5 tahun1984.


3.   Pengaturan industri
Fungsi dari pengaturan industri dimaksudkan agar dalam pembangunan industri dapat terwujud:
a.     Pengembangan industri yang baik, sehat, dan berhasil guna.
b.     Adanya persaingan yang sehat.
c.     Tidak terjadi monopoli oleh suatu industri terhadap suatu produk.

4.   Pembinaan dan pengembangan industri 
Dalam hal pembinaan dan pengembangan industri dilakukan oleh pemerintah bagi:
a.   Para usaha industri untuk meningkatkan nilai tambah serta sumbangan yang lebih besar bagi pertumbuhan produk nasional.
b.   Yang dimaksud dari pembinaan dalam hal ini adalah pembinaan kerja sama antara industri kecil, industri menengah, dan industri besar.

Mengenai keamanan dan keselamatan industri dalam kegiatan industri yang berkaitan dengan tata cara penyelengaraan pengawasan dan pengendalian diatur dalam pasal 15 peraturan pemerintah.
Teknologi Industri, Desain Industri, Rancang Bangun, dan Perekayasaan Industri serta Standarisasi.

1.     Teknologi Industri
Mengenai teknologi industri dilihat dari usaha industri dalam hal menjalankan bidang usaha industri untuk sedapat mungkin mengunakan teknologi yang tepat guna yang dapat meningkatkan nilai tambah dari produk yang diciptakan. Apabila teknologi yang diharapkan tidak dapat dicari maka pemerintah membantu dalam pemilihan teknologi yang tepat guna (berkaitan dengan pasal 16 uu. No.5 tahun 1984).
2.     Desain Produk Industri
Berkaitan dengan pasal 17 uu no.5 tahun1984 yang dimaksud dengan desain produk industri adalah hasil rancangan suatu barang jadi untuk diproduksi oleh suatu perusahaan mengenai desain industri ini telah mendapatkan perlindungan hukum dengan maksud untuk memberikan rangsangan bagi terciptanya desain-desain baru.


3.     Rancang Bangun dan Perekayasaan
Yang termasuk dari perekayasaan industri adalah konsultasi dibidang perekayasaan konstruksi, perekayasaan peralatan dan mesin industri (berkaitan dengan pasal 18 UU no5 tahun1984).
4.     Standar Bahan Baku dan Hasil Industri
Dalam hal penetapan standar bahan baku merupakan kewenangan pemerintah pusat yang bekerja sama dengan pemerintah daerah. tujuan dari standar ini adalah untuk meningkatkan mutu dari produk industri.

5.   Wilayah industri
Wilayah pusat pertumbuhan industri. Dalam hal pusat dari wilayah industri merupakan suatu tempat yang merupakan sentral dari kegiatan pembangunan industri dan produksi industri. Dalam hal ini diatur oleh pemerintah (pasal 20 dalam uu ini).
Industri Dalam hubungannya Dengan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
Diatur dalam pasal 21 uu no.5 tahun 1984 dimana perusahan industri di wajibkan:
a.     Melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam serta pencegahan kerusakan terhadap lingkungan.
b.     Pemerintah wajib membuat suatu peraturan dan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai pelaksanaan pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh proses industri.
c.     Kewajiban ini dikecualikan bagi para industri kecil.

6.   Penyerahan Kewenangan dan Urusan Tentang Industri
Penyerahan kewenangan tentang pengaturan, pembinaan, dan pengembangan terhadap industri diatur oleh peraturan pemerintah. Dimana hal ini penting guna menghindarkan duplikasi kewenangan peraturan, pembinaan, dan pengembangan usaha industri di antara instansi pemerintah (terkait dalam pasal 22 uu no.5 tahun1984).

7.   Ketentuan pidana
Dalam hal ketentuan hukum pidana telah diatur oleh undanng-undang no 5 tahun 1984 dimana bentuk sangsi berupa pidana kurungan dan pencabutan hak izin usaha. Selain itu juga diatur dalam undang-undang lain yang tidak bertentangan dengan uu no.5 tahun 1984.

Tanggapan :
Kita sudah mengetahui bahwa di indonesia sudah mempunyai hukum perindustrian, jadi jika ada yang melanggar perindustrian akan mendapatkan sanksi, sanksi tersebut sudah tercantun dalam undang undang tentang perindustrian. Maka dari itu pemerintah harus berperan aktif dalam mensosialisasikan tentang hukum industri yang sudah ada di indonesia ini, supaya tidak ada lagi yang dapat melanggarnya. Jika masih ada yang melanggar, balik lagi ke diri masing masing

Sumber:
http://www.kotaindustri.com/hukum/92-hukum-industri-di-indonesia.html
HAK CIPTA

1.         Pengertian Hak Cipta
            Hak cipta merupakan hak istimewa yang diberikan kepada pencipta, dimana pencipta tersebut dapat membatasi penggandaan terhadap hasil karyanya. Hak cipta dalam hal ini juga berarti sebagai "hak untuk menyalin suatu ciptaan", tetapi terdapat masa berlaku yang tentunya juga terbatas. Setiap orang berhak untuk mendaftarkan hasil karyanya. Karya-karya yang bisa didaftarkan seperti karya tulis, musik, gambar dan lain sebagainya. Pendaftaran karya cipta nantinya akan mendapatkan sebuah lambing hak cipta, jika di internasional maka lambangnya adalah sebagai berikut ©, Unicode: U+00A9.

2.         Sejarah Hak Cipta di Indonesia
            Pembuatan hak cipta diawali dengan keluarnya Indonesia dari Konvensi Bern pada tahun 1958. Hal tersebut dilakukan agar para warga Negara Indonesia dapat memanfaatkan hasil karya bangsa asing tanpa harus membayar royalti. Dua puluh empat tahun kemudian, atau yang lenih tepatnya pada tahun 1982, pemerintah menetapkan suatu peraturan undang-undang yang baru. Undang-undag yang dimaksud yaitu UU No. 6 tahun 1982 tentang hak cipta, dimana undang-undang tersebut merupakan undang-undang hak cipta yang pertama bagi bangsa ini. Penetapan undang-undang tersebut tidak terlepas dari pencabutan peraturan mengenai hak cipta berdasarkan Auteurswet 1912 Staatsblad Nomor 600 tahun 1912 
Undang-undang yang telah ada tersebut kemudian diubah menjadi Undang-undang No. 7 Tahun 1987, Undang-undang No. 12 Tahun 1997, dan pada akhirnya dengan Undang-undang No. 19 Tahun 2002 yang kini berlaku. Perubahan undang-undang yang terjadi, dikarenakan peran bangsa Indonesia dalam pergaulan antarnegara. Aktifnya Indonesia di mata dunia menjadikan pemerintah meratifikasi pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization – WTO), yang mencakup pula Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Propertyrights - TRIPs ("Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual") pada tahun 1994. Adanya ratifikasi tersebut diwujudkan dalam bentuk Undang-undang No. 7 Tahun 1994. Pada tahun 1997, pemerintah meratifikasi kembali Konvensi Bern melalui Keputusan Presiden No. 18 Tahun 1997 dan juga meratifikasi World Intellectual Property Organization Copyrights Treaty ("Perjanjian Hak Cipta WIPO") melalui Keputusan Presiden No. 19 Tahun 1997.

3.         Fungsi dan Sifat Hak Cipta
            Pasal 2 UU No.19 tahun 2002 dalam hal ini menjelaskan mengenai fungsi dan sifat hak cipta itu sendiri. Adapun bunyi dari pasal tersebut adalah sebagai berikut:
a.       Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundangundangan yang berlaku.
b.      Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut unt uk kepentingan yang bersifat komersial.
Sifat hak cipta yang menentukan siapa pemilik atau pencipta adalah sebagai berikut:
a.   Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak. Hak cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, dan sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
b.      Jika suatu ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua orang atau lebih, yang dianggap sebagai pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan itu, atau dalam hal tidak ada orang tersebut, yang dianggap sebagai pencipta adalah orang yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi hak cipta masing-masing atas bagian ciptaannya itu.
c.   Jika suatu ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, penciptanya adalah orang yang merancang ciptaan itu.
d.      Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak dalam lingkungan pekerjaannya, pemegang hak cipta adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pencipta apabila penggunaan ciptaan itu diperluas sampai ke luar hubungan dinas.
e.       Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, pihak yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai pencipta dan pemegang hak cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak. Pencipta atau pemegang hak cipta atas karya sinematografi dan program komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.

4.         Macam-macam Hak Cipta
Hasil karya yang diciptakan oleh seseorang yang dilindungi yaitu hasil karya yang berupa ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Macam-macam hak cipta yang bisa diperoleh yaitu meliputi karya:
a.     Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out )karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
b.      Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c.       Alat  peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d.      Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e.       Drama atau  drama  musikal,  tari, koreografi, pewayangan dan pantomim;
f.       Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
g.      Arsitektur;
h.      Peta;
i.        Seni batik;
j.        Fotografi;
k.      Sinematografi;
l.        Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

5.         Undang-undang yang Mengatur Hak Cipta
Terdapat beberapa undang-undang yang mengatur hak cipta di Indonesia. Undang-undang yang dimaksud, antara lain:
a.       UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
b.      UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
c.   UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
d.      UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)

6.         Subyek dan Obyek Hak Cipta
Beberapa subyek yang terdapat pada hak cipta, antara lain:
a.  Pencipta, pencipta merupakan seseorang atau sekumpulan orang yang menciptakan hasil karya berdasarkan kemampuannya dalam bentuk tertentu.
b.      Pemegang hak cipta, penerima hak cipta.
Sementara obyek yang terdapat pada hak cipta, yaitu ciptaan. Ciptaan merupakan hasil karya dari seorang pencipta dalam bentuk tertentu. Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.

7.         Contoh Pelanggaran Hak Cipta
            Perkembangan teknologi yang ada pada masa ini, terkadang disalah gunakan. Hal tersebut dapat dilihat dengan semakin banyaknya pembajakkan karya seni, teruma dalam bentuk CD atau DVD, dimana-mana. Banyak orang yang tergiur untuk membeli barang bajakan dari pada yang asli, dikarenakan harganya yang relatif lebih murah. Disamping itu, pengetahuan khalayak umum terhadap peraturan mengenai hak cipta juga sangat minim. Aparat penegak hukum, yang notabene mengetahui mengenai hukum juga dinilai kurang tegas dalam memberastas pembajakan. Membajak dalam hal ini berarti memperbanyak suatu benda tanpa seizing dari empunya hak cipta.
            Contoh lain yang ada didekat kita yaitu memfotokopi suatu buku. Memang terlihat baik jika dilihat dari manfaat yang diberikan kepada seseorang yang memfotokopi buku tersebut. Namun jika dilihat dari sisi sang penulis, maka beliau akan merasa rugi karena hasil karyanya diperbanyak tanpa izin dari beliau.
            Kedua contoh pelanggaran mengenai hak cipta ini, berada disekeliling kita. Bahkan kita lah yang menjadi salah satu dari konsumen terhadap produk pelanggaran ini. Jika hal ini dibiarkan terus menerus, maka sang pencipta mungkin akan menyimpan kreativitasnya untuk dirinya sendiri. Hal tersebut dikarenakan, banyak orang yang tidak menghargai karya yaitu dengan memperbanyak dan memperjual belikan tanpa izin sehingga tidak ada royalti yang ada kepadanya.

Referensi:


Hak Merek


            Merek merupakan suatu hal yang sangat penting bagi sebagian orang. Semakin tinggi merek yang dipakai, maka semakin tinggi kedudukan orang tersebut. Merek tidak hanya berbicara mengenai benda nyata yang dapat digenggam oleh tangan manusia, tetapi juga berupa jasa. Berdasarkan hal tersebut, maka merek dapat diartikan sebagai suatu nama atau simbol terhadap produk atau jasa yang beredar di masyarakat, dimana keberadaannya menimbulkan arti tersendiri.
Penggunaan merek juga diharapkan dapat membedakan produk atau jasa yang satu dengan yang lainnya. Pembedaan antar merek yang ada diharapkan juga dapat menjadi pembeda mutu antar merek yang sejenis. Perbedaan tersebut diharapkan nantinya dapat mempermudah promosi terhadap merek yang dipromosikan. Misalnya saja hanya dengan menyebutkan merek saat promosi, maka pembaca atau pendengar dapat mengetahui barang atau jasa yang sedang dipromosikan.
Perlindungan terhadap penggunaan merek di Indonesia diatur di dalam UU Nomor 15 Tahun 2001. Isi dari peraturan tersebut disebutkan, bahwa jangka waktu perlindungan untuk merek adalah sepuluh tahun. Hal tersebut berlaku sejak tanggal penerimaan permohonan merek bersangkutan. Namun, waktu perlindungan terhadap merek dapat diperpanjang, selama merek tetap digunakan dalam perdagangan.
Perlindungan terhadap penggunaan merek dapat diajukan oleh siapa saja. Pengajuan tersebut tidak hanya untuk orang-orang tertentu yang telah memiliki badan hukum, tetapi juga dapat diajukan oleh perseorangan. Semakin banyaknya pengajuan hak merek yang diajukan oleh produsen, maka hasil produk yang ada di Indonesia juga semakin beragam. Tidak jarang banyak produsen nakal yang memproduksi jenis yang sama dengan merek yang sedang berkembang atau terkenal saat ini, hanya dengan mengubah nama merek tersebut. bukan hanya mengubah, tetapi juga membuat harganya menjadi sangat jauh dari merek yang asli. Hal tersebut tentu menyebabkan banyak konsumen yang merasa tertipu, jika hanya melihat produknya sekilas saja. Produsen pembuat merek asli juga akan merugi, karena biasanya sebagian orang biasanya lebih menggunakan merek palsu yang lebih murah serta memiliki kualitas yang bisa dikatakan seimbang.
Sebagai contohnya saja produk minuman serbuk kemasan yang sedang naik daun di tahun 2000-an, yaitu pop ice. Banyak sekali para penjual minuman yang menjual produk tersebut sudah dalam bentuk minuman yang menarik, misalnya saja memberikan taburan cokelat di atas minumannya jika sudah tersaji. Konsumen yang biasa membelinya sangat beragam, mulai dari anak-anak kecil hingga orang dewasa sekali pun. Saat awal keluarnya produk tersebut dipasaran, hanya terdapat sedikit macam rasa yang diproduksi. Kondisi tersebut sangatlah berbeda, jika dilihat pada tahun sekarang ini. Berbagai macam rasa telah diproduksi oleh perusahaan, guna mendukung eksistensi minuman tersebut dipasaran. Hal tersebut dikarenakan sudah mulai banyak produsen-produsen baru yang sejenis untuk memproduksi minuman sebuk kemasan.
Salah satu produsen yang mengikuti jejak pop ice adalah top ice. Kedua merek tersebut jelas terlihat memiliki kesamaan nama, yaitu terdapat akhiran kata ‘ice’ pada masing-masing merek. Rasa-rasa yang diproduksi oleh kedua minuman tersebut mungkin adalah rasa-rasa yang sama pula. Dilihat dari bentuk kedua minuman itu sama-sama berada dalam sebuah sachet. Berdasarkan persamaan yang telah dibahas, tentunya hal ini merugikan bagi merek yang telah ada. Konsumen yang telah didapatkan sebelumnya, mungkin akan lebih tertarik untuk membeli merek lain yang sejenis jika harga lebih murah namun kualitasnya sama. Hal tersebut mungkin akan berbeda, jika merek yang terdahulu terus berinovasi untuk menciptakan rasa-rasa lain yang disukai oleh konsumen, tetapi susah untuk ditiru oleh produsen lain.
Kesamaan nama atau pun bentuk dan rasa memang bukan hal yang jarang terjadi pada jaman sekarang ini. Jika berkeliling ke pusat perbelanjaan mungkin akan menemukan produk yang serupa, namun berbeda. Produk-produk tersebut, antara lain:
1.      Pop ice dengan top ice; minuman serbuk kemasan
2.      Nutrisari dengan segarsari; minuman sari buah dalam kemasan serbuk 
3.      Ademsari dengan alangsari; minuman untuk meredakan panas dalam
4.      Coca-cola dengan big cola; minuman bersoda
5.      Aqua dengan aguaria; minuman mineral
6.      Conello dan concerto; es krim
7.      Supermi dan sarimi; mi instan
8.      Bola dunia dengan sinar dunia; kertas
9.      Rexona dengan Roxana; deodorant
10.  Nike dengan like


HAK PATEN

Hak paten merupakan sebuah hak khusus yang diberikan oleh negara atas ciptaan dari sang pemilik di bidang teknologi berdasarkan penelitiannya sendiri atau orang lain dengan persetujuannya. Sedangkan seseorang atau beberapa orang yang menemukan suatu temuan baru dan telah melakukan penelitian dalam bidang teknologi disebut inventor. Pemegang hak paten adalah seorang inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dan terdaftar dalam Daftar Hak Paten. Hak paten diatur dalam Undang-Undang No.14 Tahun 2001, pasal 1 dan ayat 1.
Sekarang ini, banyak kasus pelanggaran hak paten khususnya di bidang industri. Hal tersebut disebabkan karena si penjiplak menginginkan produk yang didistribusikan ke seluruh negara atau seluruh daerahnya dapat diakui di masyakarat dan terutama ingin meraih keuntungan yang besar karena dianggap memiliki kesamaan dengan produk produsen lain. Padahal, hal tersebut memasuki pelanggaran hak paten karena pemilik awal telah mendaftar patennya atas kepemilikan dari hasil ciptaan awal.
Akibat dari kasus tersebut, menimbulkan permasalahan yang panjang bahkan sampai menuju jalur hukum yang mengakibatkan si penjiplak mengalami kerugian yang sangat besar, mulai dari segi keuntungan penjualan sampai pada image atau nama baik si produsen penjiplak tersebut dengan Undang-Undang yang berlaku. Seperti kasus bajaj di Indonesia yang ditolak untuk dipatenkan karena telah dipatenkan di Amerika Serikat atas nama Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha dengan penemu Minoru Matsuda pada 1985.
KASUS HAK PATEN
Motor Bajaj merupakan salah satu produk sepeda motor yang dikenal di kalangan masyarakat Indonesia, bahkan desain yang dihasilkan menarik dan terlihat elegan. Namun, tidak disangka hak paten teknologi mesin motor kebanggaan masyarakat India ini menjadi masalah di Indonesia.
Bajaj Auto Limited sebagai produsen motor Bajaj menggugat Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Sebab, permohonan paten untuk sistem mesin pembakaran dalam dengan prinsip empat langkah ditolak dengan alasan sudah dipatenkan terlebih dahulu oleh Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha.
Kuasa hukum perusahaan Bajaj pun meminta agar hakim pengadilan membatalkan atas penolakan permohonan terhadap kasus tersebut. Kasus tersebut bermula ketika Ditjen Haki menolak permohonan pendaftaran paten Bajaj pada 30 Desember 2009 dengan alasan ketidakbaruan dan tidak mengandung langkah inventif. Atas penolakan tersebut, Bajaj Auto mengajukan banding ke Komisi Banding Paten. Namun Komisi Banding dalam putusannya pada 27 Desember 2010 sependapat dengan Direktorat Paten sehingga kembali menolak pendaftaran paten tersebut. Hal tersebut dikarenakan prinsip motor Bajaj merupakan prinsip yang masih baru berkembang.
Kesaksian dalam sidang tersebut, satu silinder jelas berbeda dengan dua silinder. Untuk konfigurasi busi tidak menutup kemungkinan ada klaim yang baru terutama dalam silinder dengan karakter lain. Namun, kebaruannya adalah ukuran ruang yang kecil. Dimana harus ada busi dengan jumlah yang sama. Keunggulan dari Bajaj ini adalah bensin yang irit dan memiliki emisi yang ramah lingkungan.
Ditjen HAKI punya catatan tersendiri sehingga menolak permohonan paten ini, yaitu sistem ini telah dipatenkan di Amerika Serikat atas nama Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha dengan penemu Minoru Matsuda pada 1985. Lantas oleh Honda didaftarkan di Indonesia pada 28 April 2006. Namun dalih ini dimentahkan oleh Bajaj, karena telah mendapatkan hak paten sebelumnya dari produsen negara aslinya, yaitu India.
ANALISA
Analisa dari kasus tersebut adalah bahwa perusahaan Bajaj dimungkinkan kurang jeli dalam masalah penggunaan mesin yang aman digunakan untuk konsumen. Walaupun kenyataannya menurut perusahaan Bajaj tersebut menolak atas tuntutan yang diajukan oleh Ditjen HAKI. Sebaiknya jika terbukti bersalah sebaiknya sesegera mungkin diberi solusi untuk perbaikan mesin tersebut agar tidak terjadi masalah seperti pencabutan penjualan dan lainnya. Namun jika pernyataan berbanding terbalik dari tuduhan awal, sebaiknya perusahaan tersebut menunjukkan bukti fisik yang kuat dan tidak berdiam untuk enggan berkomentar, karena pada asalnya dari negara produsen awal tidak terjadi masalah pada pemesinan tersebut. Semoga kedepannya tidak terjadi pelanggaran hak paten khususnya bidang industri, dan sebaiknya pencipta suatu teknologi wajib mematenkan hasil karyanya agar tidak terjadi permasalahan yang menyebabkan merugi dan menurunkan image dari perusahaan yang bersangkutan.
Sumber:


Selasa, 07 Mei 2013

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)


  
1.    PENGERTIAN HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata “intelektual”  tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
2.    PRINSIP – PRINSIP HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Prinsip Ekonomi.
Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
Prinsip Keadilan.
Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
Prinsip Kebudayaan. Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia
Prinsip Sosial.
Prinsip sosial ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
3.    KLASIFIKASI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelaktual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta ( copyright ) , dan hak kekayaan industri (industrial property right).
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi
Paten
Merek
Varietas tanaman
Rahasia dagang
Desain industry
Desain tata letak sirkuit terpadu
4.    DASAR HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
5.     HAK CIPTA
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku
6.      HAK PATEN
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001:
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Undang-undang Paten).
Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri. Di samping paten, dikenal pula paten sederhana (utility models) yang hampir sama dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana. Paten dan paten sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP).
Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi .
7.    HAK MERK
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 :
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1 Ayat 1)
8.  DESAIN INDUSTRI
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri :
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
9.  RAHASIA DAGANG
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang :
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.


Sumber:
http://taniaanjani.blogspot.com/2013/05/hak-kekayaan-intelektual-haki.html