Kamis, 26 Juni 2014

TUGAS SOFTSKILL KELOMPOK
PENGETAHUAN LINGKUNGAN
(Tema: PENCEMARAN LINGKUNGAN AKIBAT LOGAM BERAT TIMBAL (Pb))




Disusun Oleh:

Nama / NPM                :                                  1. Atiek Handayani                /31411283
                                        2. Fathimah Baya Nabilah   /32411726
                                        3. Tarjo                                /37411029
Dosen                           :  Dian Kemala Putri



JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
BEKASI
2014
Timbal termasuk logam berat “trace metals” karena memiliki berat jenis yang lebih berat dari air. Timbal ini merupakan unsur yang biasa ditemui dalam bebatuan, tanah, tumbuhan maupun hewan. Timbal dimanfaatkan oleh manusia sebagai bahan pembuat baterai, produk logam, cat, keramik, dll. Timbal dapat ditemui di berbagai lingkungan, akibatnya timbal dapat memasuki tubuh melalui air, udara maupun makanan. Timbal yang masuk ke dalam tubuh dapat menimbulkan berbagai resiko penyakit. Resiko timbal akibat sistem hemopoietik dapat mempengaruhi pematangan normal sel darah merah, memperngaruhi kelangsungan hidup sel darah merah dan menghambat biosintesis hemoglobin. Resiko keracunan timbal juga dapat terjadi pada sistem syaraf manusia. Semakin berbahaya apabila timbal meracuni otak, maka akan berakibat timbul penyakit seperti halusinasi, epilepsi, dan kerusakan otak. Resiko keracunan timbal juga berpengaruh dalam sistem ginjal, sistem kardiovaskular, sistem reproduksi dan endokrin, serta resiko karsinogenik (kerusakan DNA).

            Salah satu pencemaran lingkungan yang melibatkan logam berat, salah satunya logam berat timbal (Pb) yaitu Teluk Buyat yang berada di Minahasa, Sulawesi Utara. Limbah tersebut dihasilkan dari lumpur sisa tambang PT Newmont Minahasa Raya (NMR). Logam berat yang ikut mencemari tersebut yaitu Hg (merkuri), As (arsen), Cd (cadmium), Pb (timah) dan emas. Proses tersebut, hanya biji emas yang diambil oleh PT NMR, sedangkan sisa logam berat lainnya dialirkan melalui pipa tiling ke Teluk Buyat. Akhir Juli 1998 warga Buyat terkejut akibat bocornya pipa PT NMR, bocornya pipa tersebut berakibat terhadap kehidupan biota laut dan manusia yang ada disekitarnya. Ancaman limbah logam berat akibat pertambangan yang dibuang ke dasar laut yaitu memberikan dampak buruk bagi biota laut dan ekosistem laut.
Perairan Teluk Buyat dalam kurun 1997 – 1999 yaitu dari 5 derajat (8,9%) menjadi 2,2 derajat (3,8%) atau telah mengalami perubahan kemiringan lerengnya. Melihat kemiringan bentang lahan perairan Teluk Buyat menunjukkan bahwa lokasi tidak layak untuk dilewati pipa pembuangan limbahtailing memiliki kriteria kemiringan sebesar 10-20 derajat. Pembuangan limbah tailing ke laut (Sub Marine Tailing Disposal) dimulai di Teluk Buyat, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara pada bulan Maret 1996. Ketika pertama kali tailing dialirkan ke kedalaman 82 meter dan jarak 900 meter tepi pantai, beberapa perisitiwa yang merugikan masyarakat setempat terjadi. Rangkaian peristiwa matinya ikan-ikan terjadi setelah Maret 1996 tailingdialirkan ke laut. Penduduk juga melihat bahwa laut semakin keruh dan ikan-ikan sulit didapat. Nener (benih bandeng) hilang dan ikan tangkapan sejak tahun 1997 tinggal 13 jenis ikan saja (hasil pemetaan partisipatif masyarakat dan Walhi Sulut, 2000). Gejala penyakit yang timbul pada masyarakat Teluk Buyat antara lain: Mual, pusing, sakit kepala yang hebat, persendian sakit, lemah, kram, gemetar, bahkan yang paling mengejutkan adalah munculnya benjolan pada bagian tubuh tertentu. Benjolan dialami oleh banyak warga dewasa termasuk anak-anak. Beberapa perempuan mengalami keguguran berulang-ulang pada usia kehamilan 5-6 bulan, kelahiran anak yang cacat, dan ada beberapa ibu yang menyusui bayinya dengan sebelah payudara saja, Karena yang sebelahnya ada benjolan. Kesehatan reproduksi perempuan secara umum mengalami penurunan kualitas secara drastis.












Bukti bahwa PT NMR melakukan beberapa pelanggaran terkait kasus Teluk Buyat yaitu :
1. Pelanggaran terhadap syarat izin usaha
2. Pelanggaran terhadap izin pengelolaan tailing sebagai limbah B3
3. Pelanggaran atas izin pembuangan limbah tambang ke laut
Penanganan yang seharusnya dilakukan pemerintah yaitu :
1. Kemenkes menentukan jenis penyakit yang diderita oleh warga dan melakukan pengobatan serta pencegahan
2. Memberikan informasi kepada masyarakat secara rutin
3. Menegakan hukum bagi pihak yang melanggar

Potret dari dampak pencemaran akibat dari logam berat sebagai berikut:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar