TUGAS SOFTSKILL KELOMPOK
PENGETAHUAN LINGKUNGAN
(Tema: PENCEMARAN
LINGKUNGAN AKIBAT LOGAM BERAT TIMBAL
(Pb))
Disusun Oleh:
Nama / NPM : 1.
Atiek Handayani /31411283
2. Fathimah Baya Nabilah /32411726
3. Tarjo /37411029
Dosen : Dian Kemala Putri
JURUSAN
TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS
TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
BEKASI
2014
Timbal termasuk logam
berat “trace metals” karena memiliki
berat jenis yang lebih berat dari air. Timbal ini merupakan unsur yang biasa
ditemui dalam bebatuan, tanah, tumbuhan maupun hewan. Timbal dimanfaatkan oleh
manusia sebagai bahan pembuat baterai, produk logam, cat, keramik, dll. Timbal
dapat ditemui di berbagai lingkungan, akibatnya timbal dapat memasuki tubuh
melalui air, udara maupun makanan. Timbal yang masuk ke dalam tubuh dapat
menimbulkan berbagai resiko penyakit. Resiko timbal akibat sistem hemopoietik
dapat mempengaruhi pematangan normal sel darah merah, memperngaruhi
kelangsungan hidup sel darah merah dan menghambat biosintesis hemoglobin.
Resiko keracunan timbal juga dapat terjadi pada sistem syaraf manusia. Semakin
berbahaya apabila timbal meracuni otak, maka akan berakibat timbul penyakit
seperti halusinasi, epilepsi, dan kerusakan otak. Resiko keracunan timbal juga berpengaruh
dalam sistem ginjal, sistem kardiovaskular, sistem reproduksi dan endokrin,
serta resiko karsinogenik (kerusakan DNA).
Salah
satu pencemaran lingkungan yang melibatkan logam berat, salah satunya logam
berat timbal (Pb) yaitu Teluk Buyat yang berada di Minahasa, Sulawesi Utara.
Limbah tersebut dihasilkan dari lumpur sisa tambang PT Newmont Minahasa Raya
(NMR). Logam berat yang ikut mencemari tersebut yaitu Hg (merkuri), As (arsen),
Cd (cadmium), Pb (timah) dan emas. Proses tersebut, hanya biji emas yang
diambil oleh PT NMR, sedangkan sisa logam berat lainnya dialirkan melalui pipa
tiling ke Teluk Buyat. Akhir Juli 1998 warga Buyat terkejut akibat bocornya
pipa PT NMR, bocornya pipa tersebut berakibat terhadap kehidupan biota laut dan
manusia yang ada disekitarnya. Ancaman limbah logam berat akibat pertambangan
yang dibuang ke dasar laut yaitu memberikan dampak buruk bagi biota laut dan
ekosistem laut.
Perairan Teluk Buyat
dalam kurun 1997 – 1999 yaitu dari 5 derajat (8,9%) menjadi 2,2 derajat (3,8%)
atau telah mengalami perubahan kemiringan lerengnya. Melihat kemiringan bentang
lahan perairan Teluk Buyat menunjukkan bahwa lokasi tidak layak untuk dilewati
pipa pembuangan limbahtailing memiliki kriteria kemiringan sebesar
10-20 derajat. Pembuangan limbah tailing ke laut (Sub
Marine Tailing Disposal) dimulai di Teluk Buyat, Kabupaten
Minahasa, Sulawesi Utara pada bulan Maret 1996. Ketika pertama kali tailing dialirkan
ke kedalaman 82 meter dan jarak 900 meter tepi pantai, beberapa perisitiwa yang
merugikan masyarakat setempat terjadi. Rangkaian peristiwa matinya ikan-ikan
terjadi setelah Maret 1996 tailingdialirkan ke laut. Penduduk juga
melihat bahwa laut semakin keruh dan ikan-ikan sulit didapat. Nener (benih
bandeng) hilang dan ikan tangkapan sejak tahun 1997 tinggal 13 jenis ikan saja
(hasil pemetaan partisipatif masyarakat dan Walhi Sulut, 2000). Gejala penyakit
yang timbul pada masyarakat Teluk Buyat antara lain: Mual, pusing, sakit kepala
yang hebat, persendian sakit, lemah, kram, gemetar, bahkan yang paling
mengejutkan adalah munculnya benjolan pada bagian tubuh tertentu. Benjolan
dialami oleh banyak warga dewasa termasuk anak-anak. Beberapa perempuan
mengalami keguguran berulang-ulang pada usia kehamilan 5-6 bulan, kelahiran
anak yang cacat, dan ada beberapa ibu yang menyusui bayinya dengan sebelah
payudara saja, Karena yang sebelahnya ada benjolan. Kesehatan reproduksi perempuan
secara umum mengalami penurunan kualitas secara drastis.
Bukti bahwa PT NMR melakukan
beberapa pelanggaran terkait kasus Teluk Buyat yaitu :
1. Pelanggaran terhadap syarat izin
usaha
2. Pelanggaran terhadap izin
pengelolaan tailing sebagai limbah B3
3. Pelanggaran atas izin pembuangan
limbah tambang ke laut
Penanganan yang seharusnya
dilakukan pemerintah yaitu :
1. Kemenkes menentukan jenis
penyakit yang diderita oleh warga dan melakukan pengobatan serta pencegahan
2. Memberikan informasi kepada
masyarakat secara rutin
3. Menegakan hukum bagi pihak yang melanggar
Potret dari
dampak pencemaran akibat dari logam berat sebagai berikut: