Selasa, 27 Maret 2012

GEOPOLITIK


BAB I
PENGANTAR PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN

Kompetensi yang harapkan dari pendidikan kewarganegaraan :
I.            Hakikat pendidikan.
II.            Kemampuan warga Negara.
III.            Menumbuahkan wawasan warga Negara.
IV.            Dasar pemikiran pendidikan kewarganegaraan.
V.            Kompetensi yang diharapkan.


Tujuan Utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, Wawasan Nusantara, serta ketahanan Nasional dalam diri para pemuda-pemudi calon penerus bangsa indonesia.
Rakyat Indonesia, melalui majelis perwakilan (MPR), menyatakan : Pendidikan Nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia diarahkan untuk “meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa, mewujudkan manusia serta masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakawa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas mandiri, sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan Nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa”.
Selanjutnya mereka menyatakan bahwa : “Pendidikan Nasional  bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, cerdas, kreatif, terampil, berdisiplin, beretos kerja, professional, bertanggung jawab, dan produkstif serta sehat jasmani dan rohani. Pendidikan nasional harus menumbuhkan jiwa patriotik, mempertebal ras cinta tanah air, menigkatkan semangat kebangsaan, dan berorientasi ke masa depan.
Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang :
1. Beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menghayati nilai-nilai falsafa bangsa.
2. Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3. Rasional, Dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga Negara.
4. Bersifat professional, yang dijiwai oleh kesadaran Bela Negara.
5. Aktif   memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan Negara.


Pemahaman tentang Bangsa, Negara, Hak dan Kewajiban Warga Negara, Hubungan Warga Negara dengan Negara atas dasar Demokrasi, Hak Asasi Manusia, (HAM), dan Bela Negara.

Pengertian bangsa, Bangsa adalah orang- orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi, dengan demikian, bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah : Nusantara/Indonesia.
Pengertian Negara. Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tesebut. Adapula Negara adalah satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat denga kekuasaan untuk memaksa untuk ketertiban sosial.
Teori terbentuknya Negara adalah dengan adanya           :
a) teori hukum alam. Pemikiran pada masa plato dan aristoteles Kondisi alamà tumbuhnya manusiaàberkembangnya Negara.
b) teori ketuhanan. (islam+Kristen)à segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan.
c) teori perjanjian (Thomas Hobbes) à Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan. Manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya. Manusia pun bersatu untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
Proses terbentuknya Negara di zaman modern, proses tersebut dapat berupa penaklukan, peleburan (fusi), pemisahan diri, dan pendudukan atas Negara atau wilayah yang belum ada pemerintahan sebelumnya. Unsur Negara            :
a) bersifat konstitutif. Ini berarti Negara tersebut terdapat wilayah yang meliputi udara, darat, dan perairan.
b) bersifat deklaratif sifat ini di tunjukan oleh adanya tujuan Negara, pengakuan dari Negara lain baik secara “de jure” maupun “de facto”, dan masuknya Negara dalam penghimpunan bangsa-bangsa.
Kewajiban Negara terhadap warganya pada dasarnya adalah memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan lahir batin sesuai dengan sistem demokrasi yang dianutnya. Negara juga wajib melindungi hak asasi warganya sebagai manusia secara individual (HAM) berdasarkan ketentuan internasional, yang di batasi oleh ketentuan agama, etika moral, dan budaya yang berlaku di Negara Indonesia dan oleh sistem kenegaraan yang di gunakan.
Definisi demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari/oleh/untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga Negara. kenyataannya, baik dari segi konsep maupun praktek, demos menyiratkan makna diskriminatif, demos bukanlah rakyat keseluruhan, tetapi hanya populous tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber-sumber kekuasaan.

BAB II
WAWASAN NUSANTARA


a)      Wawasan Nasional Suatu Bangsa
b)      Teori-Teori Kekuasaan

Paham-paham Kekuasaan antara lain :
Paham Marchiavelli (Abad XVII) : gerakan pembaharuan (renaissance) yang dipicu oleh masukkan ajaran islam di eropa barat sekitar abad VII  menghasilkan peradaban barat modern seperti sekarang bidang politik dan kenegaraan. Sekitar abad XVII sebuah Negara kecil di italia utara, mencatat dalam bukunya tentang politik yang di terjemahkan ke dalam bahasa inggris dengan judul “The Price”, marchiavelli memberikan pesan tentang cara membentuk kekuatan politik yang besar agar sebuah Negara dapat berdiri dengan kokoh.
Paham Kaisar Napoleon Bonaparte (Abad XVII) : kekuasaan politik harus didampingi oleh kekuatan logistik dan ekonomi nasional. Kekuataan ini juga perlu didukung oleh kondisi sosial budaya berupa ilmu pengetahuan dan teknologi demi terbentuknya kekuataan hankam untuk menduduki dan menjajah negara-negara di sekitar perancis. Karena itu terjadi invasi militer besar-besaran Napoleon terhadap negara-negara tetangga dan pada akhirnya ia tersandung di Rusia.
Paham Jenderal Clausewitz (Abad XVIII) :  invasi tentang Napoleon pada akhirnya terhenti di Moskow dan diusir kembali ke perancis. Clausewitz, setelah Rusia bebas kembali, diangkat menjadi kepala sekolah staf dan komando Rusia. Disana dia menulis sebuah buku tentang perang berjudul Vom Kriege (tentara perang). Pemikiran inilah yang membenarkan Rusia berekspansi sehingga menimbulkan Perang Dunia I dengan kekalahan di pihak Rusia atau Kekaisaran Jerman.
Paham Feuerbach dan Hegel : menimbulkan dua aliran besar Barat yang berkembang di dunia, yaitu kapitalisme di satu pihak dan komunisme di pihak lain. Pada abad XVII paham perdagangan bebas, saat itu orang-orang berpendapat bahwa ukuran keberhasilan ekonomi suatu negara adalah seberapa besar surplus ekonominya, terutama diukur dengan emas. Paham ini pula yang mendorong Belanda untuk melakukan perdagangan (VOC) dan pada akhirnya menjajah Nusantara selama 3,5 abad.
Paham Lenin (Abad XIX) : perang adalah kelanjutan politik dengan cara kekerasan. Bagi Leninisme/komunisme, perang atau pertumpahan darah atau revolusi di seluruh dunia adalah sah dalam kerangka mengkomsumsikan seluruh bangsa dunia. Karena itu, selama perang dingin baik Uni Soviet maupun RRC berlomba-lomba unruk mengekspor paham komunis ke seluruh dunia. Sejarah selanjutnya menunjukkan bahwa paham komunisme teryata berakhir secara tragis seperti runtuhnya Uni Soviet.
Paham Lucian W. Pye dan Sidney : dalam buku Political Culture and Political Devolopment (Princeton University Press, 1972), mereka mengatakan: “The political culture of society concist of the system of empirical believe exspressive symbol and values which devidens the situation in political action take place, it provides the subjective orientation to politics.... the political culture of society is highly significant aspec of the political system”.
Teori-teori Geopolotik : Geopolitik berasal dari kata “geo” atau bumi dan politik yang berarti kekuatan yang didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan dasar dalam menentukan alternative kebijakan nasional untuk mewujudkan tujuan nasional. Beberapa pendapat dari pakar geopolitik antara lain sebagai berikut : a) Pandangan Ajaran Frederich Ratzel, b) Pandangan Ajaran Rudolf Kjellen, c) Pandangan Ajaran Karl Haushofer, d) Pandangan Ajaran Sir Halford Mackinder, e) Pandangan Ajaran Sir Walter Raleigh dan Alfred Thyer Mahan, f) Pandangan Ajaran W. Mitchel, A Saversky, Giulio Douhet, dan John Frederik Charles Fuller. g) Ajaran Nicholas J. Spykman.

Sumber : buku Pendidikan Kewarganegaraan, Penerbit PT.Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2008.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar