“Masyarakat Desa dan Masyarakat Kota dalam
Pembangunan Bangsa Indonesia”
Sejak pemerintahan Orde Baru sampai sekarang,
gonjang-ganjing mengenai peningkatan taraf hidup petani di pedesaan selalu
mengalami dinamika. Apapun kebijakan pemerintah untuk meningkatkan taraf hidup
petani, seringkali menuai kritikan dan kontroversi dari berbagai pihak. Banyak
kalangan yang mengatakan petani sebagai"wong cilik" yang kehidupannya
semakin tertindas dan harus menjadi tumbal atas kebijakan perekonomian
pemerintah. Kita lihat kembali bagaimana kebijakan penentuan harga dasar gabah,
pengurangan subsidi pupuk, mahalnya harga bahan bakar dan baru-baru ini
kebijakan import yang dirasa tidak ber pihak pada kepentingan dan kesejahteraan
petani.
Disisi lain, pembangunan nasional juga menciptakan
kesenjangan antara desa dan kota. Banyak peneliti yang sudah membuktikan bahwa
pembangunan semakinmemperbesar jurang antara kota dan desa. Sangat disadari,
negara berkembang seperti Indonesia mengkonsentrasikan pembangunan ekonomi pada
sektor industri yang membutuhkan investasi yang mahal untuk mengejar
pertumbuhan. Akibatnya sektor lain seperti sektor pertanian dikorbankan yang
akhirnya pembangunan hanya terpusat dikota-kota. Hal ini juga sesuai dengan
hipotesa Kuznets, bahwa pada tahap pertumbuhan awal pertumbuhan diikuti dengan
pemerataan yang buruk dan setelah masuk pada tahap pertumbuhan lanjut
pemerataan semakin membaik. (Todaro, 2000) Faktor-faktor yang mempengaruhi
kesenjangan tersebut antara lain karena perbedaan pendidikan,ketersediaan
lapangan pekerjaan, infrastruktur investasi, dan kebijakan (Arndt, 1988).
Dewasa ini, telah banyak para ahli pembangunan masyarakat
pedesaan yang mengangkat permasalahan ini ke permukaan. Karena sesungguhnya
yang terjadi petani tetap miskin, sebab persoalan yang berkaitan dengan
produksi seperti kapasitas sumberdaya manusia, modal, dan kebijakan tetap sama
dari tahun ke tahun walaupun bentuknya berbeda. Studi mengenai kemiskinan
pedesaan oleh Sarman dan Sajogyo (2000) menunjukkan bahwa untuk daerah pedesaan
di Sulteng mencapai 48,08% sementara untuk perkotaan sekitar 12,24%. Studi ini
menggunakan pendekatan jisam (kajian 2 bersama) sehingga kriteria kemiskinan
sangat lokalistik berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan dasar dan kepemilikan
masyarakat.
Banyak proyek/program pemerintah yang sudah dilakukan
untuk mendorong pembangunan perekonomian masyarakat pedesaan. Proyek/program
tersebut dilakukan masing-masing departemen maupun antar departemen. Pada
umumnya proyek-proyek yang digulirkan masih pada generasi pemberian bantuan
fisik kepada masyarakat. Baik berupa sarana irigasi, bantuan saprotan,
mesin pompa, pembangunan sarana air bersihdan sebagainya. Kenyataannya, ketika
proyek berakhir maka keluaran proyek tersebut sudah tidak berfungsi atau bahkan
hilang. beberapa faktor yang mempengaruhi kegagalan proyek tersebut antara
lain, yaitu: (1) ketidak tepatan antara kebutuhan masyarakat dan bantuan yang
diberikan (2) paket proyek tidak dilengkapi dengan ketrampilan yang mendukung
(3) tidak ada kegiatan monitoring yang terencana (4) tidak ada kelembagaan
di tingkat masyarakat yang melanjutkan proyek. Belajar dari berbagai kegagalan
tersebut, generasi selanjutnya proyek-proyek mulai dilengkapi dengan
aspek lain seperti pelatihan untuk ketrampilan, pembentukan kelembagaan di
tingkat masyarakat, keberadaan petugas lapang, melibatkan Lembaga Swadaya
Masyarakat(LSM). Atau dengan kata lain beberapa proyek dikelola dengan
pendekatan pemberdayaan masyarakat. Dibandingkan dengan generasi sebelumnya,
hasil proyek lebih lama dimanfaatkan oleh masyarakat bahkan berkembang
memberikan dampak positif.
Pemberdayaan adalah bagian dari paradigma pembangunan
yang memfokuskan perhatiannya kepada semua aspek yang prinsipil dari manusia di
lingkungannya yakni mulai dari aspek intelektual (Sumber Daya Manusia), aspek
material dan fisik, sampai kepada aspek manajerial. Aspek-aspek tersebut bisa
jadi dikembangkan menjadi aspek sosial-budaya, ekonomi, politik, keamanan
dan lingkungan.
Telaah lebih
lanjut paper ini adalah bagaimanakah peran pemberdayaan masyarakat desa dalam
program-program pemerintah untuk peningkatan pendapatan. Kemudian seberapa
besarkah kegiatan ekonomi masyarakat desa mendukung perekonomian nasional.
Topik tersebut masih relevan untuk dibahas bagi agenda pembangunan ekonomi
Indonesia ke depan, mengingat keberadaan masyarakat desa dari sisi kualitas dan
kuantitas menjadi peluang dan tantangan.
Pendapat:
Dalam pembangunan
bangsa Indonesia antara desa dengan kota pembangunannya tidak seimbang
sehinggga pemerintah hanya memfokuskan pembangunan hanya pada kota sedangkan
pada desa kurang diperhatikan. Jika pemerintah memfokuskan keduanya maka
pendapatan di kota dan di desa akan seimbang sehingga perekonomian akan semakin
meningkat.
Sektor industri
sekarang lebih mendominasi disbanding sector pertanian padahal kalau ditangani
dengan baik akan menambah atau meningkatkan perekonomian suatu bangsa. Di
sector pertanian banyak yang harus pemerintah fokuskan untuk memberdayakan
masyarakat di desa seperti pendidikan dan infrastruktur.
“Pemuda dan
Perannya Sebagai Agen Perubahan Bangsa Indonesia”
Bangsa
Indonesia yang terkenal akan kekayaan alamnya di dunia Negara yang berada
disepanjang garis khatulistiwa dan ujung barat Indonesia (sabang) hingga ujung
timur Indonesia (merauke) Indonesia pun memiliki luas laut yang sangat besar
bahkan Indonesia terkenal dengan negara kepulauan. Indonesia merupakan negara yang sangat besar dengan potensi
darat dan laut yang melimpah, menjadikan Indonesia sebagai salah
satu negara kaya sumber daya alam. Untuk mengelola dan mengembangkan Sumber
daya Alam yang ada tentunya diperlukan Sumberdaya Manusia yang dapat menghandel
semua itu dengan baik, hal ini tentunya menjadi sebuah tantangan bagi pemuda
Indonesia pada umumnya dan Mahasiswa
pada khususnya karena dianggap sebagai golongan intelektual yang
nantinya dapat membawa perubahan bangsa di masa mendatang.
Peranan
pemuda dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia memang bersifat dominan dan
monumental. Di era pra-kemerdekaan maupun di era kemerdekaan, pemuda selalu
tampil dengan jiwa dan semangat kepeloporan,perjuangan, dan patriotismenya
untuk mengusung perubahan dan pembaharuan. Karya-karya monumental para pemuda
Indonesia itu dapat ditelusuri melalui peristiwa bersejarah antara lain; Boedi
Oetomo (20 Mei 1908) yang kemudian diperingati sebagai Kebangkitan Nasional,
Sumpah Pemuda (28 Oktober 1928),Proklamasi Kemerdekaan (17 Agustus 1945),
transisi politik 1966, di mana para pemuda dan mahasiswa mempelopori sebuah
perubahan politik yang dramatis,mengantarkan munculnya era Orde Baru yang
tergabung dalam KAMMI (Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia), KAPPI (Kesatuan Aksi
Pemuda PelajarIndonesia), KASI (Kesatuan Aksi Sarjana Indonesia), dan
sebagainya, serta gerakan Reformasi 1998 yang lumrah kita sebut Tragedi
Semanggi (Berakhirnyarezim Soeharto).
Dari
catatan sejarah di atas dapat menunjukkan bahwa tekad dan pergerakan yang
dilakukan pemuda Indonesia zaman dahulu dan para mahasiswa dari tahun 1960an
dapat memberikan perubahan bangsa. Ditunjukkan dengan adanya perubahan sistem
pemerintahan yang berkuasa di masa-masa itu. Secara umum ada dua sudut pandang yang dapat membuat
posisi mahasiswa sebagai sosok yang strategis dan istimewa yaitu
secara kualitatif dan kuantitatif. Secara Kualitatif, mahasiswa memiliki
idealisme yang murni, dinamis,kreatif, inovatif, dan memiliki energi yang besar
bagi perubahan sosial. Idealisme yang dimaksud adalah hal-hal yang secara ideal
mesti diperjuangkan oleh para mahasiswa, bukan untuk kepentingan diri sendiri
dan kelompoknya, tetapi untuk kepentingan luas demi kemajuan masyarakat,
bangsa dan negara. Secara Kuantitatif, terlihat bahwa jumlah penduduk Indonesia
saat ini lebih dari 230 juta orang dan sebagian besar berada dalam usia
produktif yang dapat dijadikan sebagai asset bangsa, selain itu dari tahun
ketahun prosentase para akademisi yang ingin melanjutkan ke perguruan tinggi
terus naik (mahasiswa semakin banyak).Dengan
adanya fakta tersebut maka mahasiswa sebagai tumpuan dan harapanbangsa
mendatang tidak dapat terbantahkan lagi, karena secara tidak langsung benih-benih
mahasiswalah yang nantinya akan menggantikan para pemimpin bangsa saat ini.
Pendapat:
Perubahan suatu bangsa diakibatkan oleh para
pemuda atau mahasiswa yang memiliki kemampuan intelektual dengan sikap
perjuangan yang tinggi dan sudah di buktikan banyak nya peristiwa. Kemampuan
pemuda memang menjadi patokan keadaan dari suatu bangsa jika kemampuan pemuda
biasa-biasa saja atau tidak memilki tujuan untuk merubah suatu bangsa maka
bangsa akan terpuruk. Dibandingkan zaman dahulu, pemuda sekarang memiliki
kualitas sikap yang kurang bagus. Keadaan bangsa Indonesia saat ini untuk para
pemuda hendaknya perlu dibenahi lagi untuk memperbaiki keadaan suatu bangsa
agar terjadi perubahan. Pemuda atau mahasiswa sekarang banyak yang tidak
berpikir jernih atau kurangnya kemampuan intelektual, ini dibuktikan banyak
mahasiswa dan pemuda-pemuda melakukan aksi tawuran atau kekerasan yang sangat
merugikan bangsa dan mengakibatkan tidak terjadinya perubahan suatu bangsa agar
lebih baik. Pemuda saat ini dibutuhkan bimbingan atau ditanamkan sikap teladan
agar pandangan masyarakat terhadap para pemuda dipandang bagus dan memilki
intelektualitas yang tinggi.
“Peran Keluarga
dalam Pembangunan Bangsa Indonesia”
Lingkungan keluarga memiliki peran penting
dalam mewujudkan kepribadian anak. Ayah dan ibu adalah teladan pertama bagi
pembentukan pribadi anak. Keyakinan-keyakinan, pemikiran dan perilaku ayah dan
ibu dengan sendirinya memiliki pengaruh yang sangat dalam terhadap pemikiran
dan perilaku anak. Kepribadian manusia muncul berupa lukisan-lukisan pada
berbagai ragam situasi dan kondisi dalam lingkungan keluarga peran
lingkungan lingkungan keluarga dalam mewujudkan kepribadian seseorang,
baik lingkungan pra kelahiran maupun lingkungan pasca kelahiran adalah masalah
yang tidak bisa dipungkiri khususnya lingkungan keluarga.
Lingkungan keluarga adalah sebuah
basis awal kehidupan bagi setiap manusia. Banyak hadis yang meriwayatkan
pentingnya pengaruh keluarga dalam pendidikan anak dalam beberapa masalah
seperti masalah aqidah, budaya, norma, emosional dan sebaginya. Keluarga
menyiapkan sarana pertumbuhan dan pembentukan kepribadian anak sejak dini.
Dengan kata lain kepribadian anak tergantung pada pemikiran dan perlakuan kedua
orang tua dan lingkungannya.
Keluarga merupakan institusi terkecil
dalam masyarakat. Masyarakat adalah unit yang membentuk negara. Oleh karena
itu, keluarga sangat berperan penting dalam pembentukan setiap karakter
individu. Karakter merupakan kunci bagi sumber daya manusia yang berkualitas.
Sehingga, pendidikan karakter sejak usia dini merupakan hal yang penting.
Berbagai masalah yang dihadapi di
negara kita salah satunya diakibatkan oleh adanya krisis karakter para
pejabat negara. Misalnya saja kasus korupsi. Tidak hanya masalah pejabat negara
dengan kasus korupsinya saja, namun juga masalah generasi muda bangsa yang
nampaknya sudah jauh dari perilaku baik. Sebut saja tauran antar pelajar, sex
pra nikah atau bahkan hal terkecil seperti menyontek, berlaku tidak sopan
dengan teman, orang tua maupun guru dan berbicara tidak baik padahal semestinya
masalah tersebut tidak akan terjadi jika keluarga melakukan fungsinya dengan
benar. Semakin hari, dapat terlihat bahwa hancurnya nilai luhur yang terkandung
dalam keluarga. Fungsi keluarga menurut Effendi 1998 khususnya fungsi
psikologis adalah memberikan perhatian diantara anggota keluarga, memberikan
pendewasaan kepribadian anggota keluarga dan memberikan identitas keluarga.
Fungsi pendidikan yaitu salah satunya adalah mempersiapkan anak untuk kehidupan
dewasa yang akan datang dalam memenuhi peranannya dalam kehidupan dewasa, serta
fungsi sosialisasi yaitu membentuk norma tingkah laku sesuai dengan
perkembangan anak. Sebenarnya, bila keluarga melakukan fungsinya dengan baik,
maka semua masalah yang terkait dengan krisis karakter akan terselesaikan.
Namun, keluarga seringkali melewatkan begitu saja fase
kritis dalam pembentukan sikap moral anak. Kadangkala orang tua tidak
memikirkan bagaimana perkembangan moral anaknya sehingga tidak terlalu fokus
dalam membentuk karakter anak agar menjadi seorang pribadi yang berkualitas di
masa yang akan datang.
Oleh karena itu, pembangunan karakter
tidak dapat terlepas dari keluarga, sekolah dan lingkungan sekitar individu
tersebut. Keluarga merupakan hal yang terpenting, karena keluarga ibarat akar
yang menentukan akan menjadi apa dan bagaimana seorang individu tersebut.
Bila keluarga menjalankan fungsinya dengan baik, maka individu-individu
yang dilahirkan akan mempunyai moral dan karakter yang baik sehingga dapat
membentuk sumber daya manusia yang berkualitas. Bukan tidak mungkin bila negara
kita dapat terlepas dari berbagai masalah krisis moral karena disusun
oleh masyarakat yang mempunyai keluarga yang berfungsi dengan baik.
Seringnya
terjadi tawuran antar pelajar di Indonesia saat ini sangat memprihatinkan,
terutama di Jakarta yang sudah memakan korban jiwa yang sia-sia. Lalu apa yang
dilakukan pemerintah..??? Selama ini hanya KOORDINASI dan KOORDINASI
tapi mana IMPLEMENTASI-nya…???
Saya rasa
Pemerintah juga khususnya para Petinggi bisa dijadikan contoh juga, apakah
beliau yang ada di gedung MPR/DPR tersebut bisa menahan emosinya..???
Apakah juga bisa menjaga perkataannya..???
Pemerintah juga, khususnya bidang Pendidikan, Sosial, dan Keamanan
turut andil dalam hal ini. Apakah mereka yang tertangkap saat Tawuran ada
hukuman khusus..??? Paling “banter” hanya di beritahu pada Orang Tua,
kepala dicukur gundul saja. Tapi dengan cara itu saya yakin tidak akan membuat
jera mereka yang suka pada tawuran tersebut.
Tawuran
pelajar disebabkan minimnya kegiatan dan fasilitas ekstrakurikuler pelajar
dalam bentuk olahraga berat seperti sepakbola, futsal, badminton, dan beladiri.
“Salah satu solusinya adalah meningkatkan kegiatan dan fasilitas
ekstrakurikuler terutama bagi pelajar pria, untuk menyalurkan energi lebih
mereka.” katanya.
Khusus bagi Pemerintah DKI Jakarta, menurut Muzzammil, bukan hambatan untuk
membangun fasilitas olahraga dengan lahan yang terbatas. “Pemprov DKI punya
dana APBD yang besar untuk bangun fasilitas olahraga dengan pola gedung
bertingkat di sekolah-sekolah.” Jelasnya.
Muzzammil menyarankan agar dihidupkan kembali pekan olahraga pelajar dan
lomba-lomba antar pelajar lainnya.”Agar pelajar tidak jenuh dan stress dengan
pelajaran sekolah.” Ujarnya.
Kerohanian Islam (Rohis) menurutnya menjadi salah satu kegiatan ekstra yang
bisa mengurangi tawuran. Kegiatan ini menanamkan nilai-nilai spiritual yang
membentuk mental dan akhlak siswa agar lebih memahami realita sosial.
"Saya rasa Rohis cukup efektif untuk menjauhkan pelajar dari
tawuran," paparnya.
Hilangkan budaya OSPEK
di Sekolah.
Canangkan kembali Program “Penataran
P4″ Untuk siswa baru. Galakkan Pertukaran Pelajar di berbagai
wilayah, karena pelajar lain bukanlah musuh, tapi kawan.
Hukuman dalam bentuk “Pelayanan
Masyarakat” selama 1. Suatu saat pernah ada Program TV dengan
nama “Base Camp” yaitu membawa anak-anak yang “bermasalah”
dimasukkan dalam latihan kemiliteran. Mungkin maksudnya benar agar anak
tersebut berubah, lebih disiplin dan lainnya. Tapi menurut saya tindakan
itu sia-sia malah bisa saya katakan memperbanyak “tunas” untuk
Tawuran.
Kenapa
saya mengatakan “bisa memperbanyak tunas untuk tawuran” karena yang
sudah dididik tersebut merasa bangga karena telah dilatih kemiliteran.
Sejak
proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945,bangsa dan negara Indonesia
tidak luput dari berbagai gejolak dan ancaman dari dalam negeri maupun luar
negeri yang nyaris membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan negara. Meskipun
dihadapkan pada berbagai tantangan,Negara Kesatuan Republik Indonesia masih
tetap tegak berdiri sebagai satu bangsa dan negara yang merdeka,bersatu,dan
berdaulat.
B.Pokok-Pokok Pikiran
Dalam
perjuangan mencapai tujuan yang telah disepakati bersama,suatu bangsa
senantiasa akan menghadapi berbagai tantangan,ancaman,hambatan,dan gangguan
yang datang dari mana pun.karena itu,bangsa Indonesia memerlukan keuletan dan
ketangguhan untuk mengembangkan kekuatan nasional yang disebut Ketahanan Nasional,yang
didasarkan pada pokok-pokok pikiran berikut.
1.Manusia
Berbudaya
2.Tujuan
Nasional, Falsafah Bangsa, dan Ideologi Negara
C.Pengertian Ketahanan Nasional
Indonesia
Rumusan
Ketahanan Nasional yang baku sangat diperlukan dalam menghadapi dinamika
perkembangan dunia dari masa ke masa. Rumusan Ketahanan Nasional sebagai dasar
penerapan harus mempunyai pengertian baku agar semua warga negara mengerti
serta memahaminya. Adapun pengertian baku yang diperlukan adalah:
Ketahanan
Nasional (TanNas) Indonesia adalah kondisi dinamis bangsa Indonesia yang
meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang terintegrasi. TanNas berisi
keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan untuk mengembangkan kekuatan
nasional Dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan,ancaman,hambatan,dan
gangguan baik yang datang dari faktor eksternal maupun internal dan untuk
menjamin identitas,integritas,kelangsungan hidup bangsa dan negara,serta
perjuangan mencapai tujuan nasionalnya.
D.Hakikat TanNas dan Konsepsi TanNas
Indonesia
Pada
hakikat TanNas dan konsepsi dari TanNas Indonesia itu sendiri mengandung
beberapa hakikat dan konsepsi dari Ketahanan Nasional Indonesia,misalnya:
1.Hakikat
Ketahanan Nasional Indonesia adalah
keuletan dan ketangguhan bangsa
2.Hakikat
konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia adalah pengaturan dan penyelenggaraan
kesejahteraan dan keamanan secara seimbang,serasi,dan selaras dalam seluruh
aspek kehidupan nasional.
E.Asas-Asas TanNas Indonesia
Asas
Ketahanan Nasional Indonesia adalah tata laku berdasarkan nilai-nilai
Pancasila,UUD 1945,dan Wawasan Nusantara,yang terdiri dari:
1.Asas
Kesajahteraan dan Keamanan
2.Asas
Komprehensif Integral atau Menyeluruh Terpadu
3.Asas
Mawas ke dalam dan Mawas ke luar
4.Asas
Kekeluargaan
F.Sifat Ketahanan nasional Indonesia
Ketahanan
Nasional memiliki sifat yang terbentuk dari nilai-nilai yang terkandung dalam
landasan dan asas-asasnya,yaitu:
“ UUD 1945 Dari Pasal 27 – 34 Beserta Penerapannya dan Perbandingannya dengan Negara Lain”
“Ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban WNI (Warga Negara Indonesia) yang belum sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia serta perbandingan dengan Negara lain”
Seperti yang kita ketahui Negara Kesatuan Republik Indonesia menganut asas bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama dihadapan hukum, hal ini menunjukan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban. Namun menurut saya hak dan kewajiban di Indonesia tidak seimbang, karena sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya.
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi sering terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Kita tahu bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan dan pekerjaan yang layak, akan tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah maupun para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan. Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri.
Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera.
UUD 1945 :
1.PASAL 27 yaitu ayat (1) segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib menjungjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya sedangkan pada ayat (2) tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
ØPendapat : Menurut pendapat saya dari pasal 27 ayat 1 sampai dengan ayat 2 belum berjalan dengan baik yaitu pada ayat 1 bahwa kenyataannya banyak warga negara yang tidak menjungjung hukum yang ada di Indonesia. Sebagai contoh korupsi yang sedang merajalela di Indonesia dengan semakin banyaknya para koruptor yang sudah terbukti bersalah tetapi mereka tidak di penjara dan tidak mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, sedangkan pada ayat 2 yaitu pemerintah belum memenuhi hak-hak setiap warga negara, baik hak pekerjaan maupun hak penghidupan yang layak karena saat ini masih banyak penduduk Indonesia yang tidak memiliki pekerjaan dan tidak mendapat penghidupan yang layak seperti yangdijanjikan oleh pemerintah.
vPerbandingan pasal 27 dengan hukum di Singapura : jika kita melihat hukum di Indonesia mengambil contoh hukum untuk TKI Indonesia yang melakukan pembunuhan di singapura Tenaga Kerja Wanita (TKW) Indonesia, Vitria Depsi Wahyuno, terancam hukuman 20 tahun penjara karena tuduhan telah membunuh majikannya, Ng Gek Wah, seorang warga negara Singapura berusia 87 tahun pada tanggal 25 november 2010 Juru Bicara Kementrian Luar Negeri Indonesia Michael Tene menegaskan bahwa melalui perwakilan Deplu di Singapura, bantuan hukum telah diberikan kepada vitaria. “Selama prosesnya, kami telah memberikan pengacara untuk terdakwa, yang merupakan salah satu hak dia sebagai sebagai terdakwa”. Pihak Kemenlu juga memastikan bahwa pengadilan berjalan dengan baik, sesuai dengan aturan yang berlaku di Singapura disini dapat kita lihat bahwa hukum disingapura tidak ada kompromi bila bersalah maka dikatakan bersalah maka hukum di negara singapura berjalan dengan baik tidak seperti di indonesia yang masih tembang pilih.
Jika melihat dari tingkat kemakmuran Singapura merupakan salah satu negara yang memiliki GDP per kapita tertinggi di dunia. Menurut data terakhir dari “Department of Statistics Singapore” atau Biro Pusat Statistik nya Negri Paman Lee ini, GDP per kapita Singapura pada tahun 2011 bahkan telah mencapai lebih dari 61 ribu Singapore Dollar atau sekitar 49 Ribu US Dollar. Ini merupakan angka yang tertinggi di ASEAN, bahkan mengalahkan negri mini kaya minyak Brunei Darussalam. Bandingkan dengan Indonesia yang masih berkisar di angka 4 ribu US Dollar saja .maka dengan itu pemerintah singapura sudah mampu memberikan penghidupan yang layak bagi warganya.
2.PASAL 28 yaitu menetapkan hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul , mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tertulis , dan sebagainya , syarat-syarat yang diatur dalam undang-undang ini adalah indonesia bersifat demokratis.
vPendapat : Menurut saya Undang – Undang pasal 28 UUD 1945 sudah berjalan dengan baik untuk negara indonesia dimana pemerintah membolehkan masyarakat untuk menyampaikan pendapat atau pikiran-pikiranya baik tulisan maupun secara lisan yaitu dengan adanya demo, namun masyarakat menyampaikan aspirasinya tidak dengan cara yang baik, bahkan merugikan diri sendiri dan orang lain serta merusak sarana dan prasarana yang ada seperti membakar ban di tengah jalan.
vPerbandingan dengan singapura : disingapura klau untuk melihat pasal 28 nUUD 1945 mereka pun memberi kebebasan kapada setiap warganya untuk mengeluarkan pendapat dan pikiranya baik secara tertulis maupun secara lisan .
3.PASAL 29 ayat (1) Menyatakan Negara berdasar atas Ketuhanan yang Maha Esa. selanjutnya penjelasan UUD 1945 menyebutkan bahwa ayat ini menyatakan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa selanjutnya ayat (2) menyatakan : Negara menjamin tiap-tiap penduduk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu .
vPendapat : Menurut pendapat saya pasal 29 ayat 1 & 2 sudah berjalan sesuai dengan Undang – Undang yang berlaku di Indonesia, dimana pemerintah membebaskan setiap warga negaranya untuk memeluk agama dan kepercayaannya masing-masing.
vPerbandingan dengan negara singapura : Negara singapura sama dengan Negara Indonesia yaitu memberikan kebebasan kepada setiap warganya untuk memeluk agama dan kepercayaannya masing-masing tanpa ada larangan dari pemerintahnya.
4.PASAL 30 ayat (1) menyatakan hak dan kewajiban setiap warga negara untuk ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan ayat (2) menyatakan bahwa pengaturanya lebih lanjut dilakukan dengan undang-undang. Undang-undang yang dimaksud adalah undang-undang nomer 20 tahun 1982 tentang pokok-pokok pertahanan keamanan negara yang antara lain mengatur sistem pertahanan keamanan rakyat semesta.
vPendapat : Menurut saya mengenai pasal 30 ayat (1) dan (2) di Indonesia merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara untuk membela dan menjaga keamanan negara dari negara luar yang ingin menjajah negara kita. Namun pada pelaksanaannya Negara kita digunjang oleh keberadaan teroris yang oknum – oknumnya berasal dari Negara kita sendiri, maupun campur tangan Negara lain yang ingin menghancurkan Negara kita, di sini pemerintah tidak hanya diam, pemerintah membuat organisasi atau lembaga pertahanan yang lebih mengkhususkan pada penangkapan teroris seperti Densus 88 yang banyak memberikan dampak positif untuk pertahanan dan keamanan Negara Indonesia.
vPerbandingan dengan negara singapura : Pada pasal 30 ayat 1 UUD 1945 negara singapura pun sama seperti indonesia dimana setiap warga negara berhak untuk ikut dalam pembelaan negara dan ikut dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negarannya.
5.PASAL 31 ayat (1) adalah sesuai dengan tujuan negara kesatuan republik indonesia yang tercermin dalam alinea keempat pembukaan UUD 1945 ,yaitu bahwa pemerintah negara indonesia antara lain berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa, pasal 31 ayat (1) UUD 1945 menetapkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.untuk itu UUD 1945 pasal 31 ayat (2) mewajibkan pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan undang-undang.
vPendapat : Menurut saya pada pasal 31 ayat 1 & 2 belum berjalan dengan baik dan merata. Misalnya didaerah-daerah yang masih terpencil seperti di daerah pulau jawa, sumatera, Sulawesi, papua, dll, masih banyak anak - anak yang masih belum mendapatkan pendidikan yang layak. Pemerintah belum melakukan pemerataan pada system pendidikan dan belum memperhatikan daerah – daerah terpencil, padahal setiap daerah memiliki dewan perwakilan daerahnya masing – masing, sehingga dapat dikatakan pemerintah yang ada di setiap daerah belum berjalan sebagaimana mestinya. Walaupun telah diadakannya program pendidikan 9 tahun dan gratis, namun tidak semua sekolah – sekolah negri melaksanakannya, banyak diantaranya yang masih meminta pungutan biaya kepada para orang tua, sehingga dapat disimpulkan pendidikan di Indonesia belum mendukung tujuan nasional yang ada.
vPerbandingan dengan Negara Singapura : Di Singapura biaya pendidikan ditanggung oleh pemerintah. Sistem pendidikan Singapura didasarkan pada pemikiran bahwa setiap siswa memiliki bakat dan minat yang unik. Singapura memakai pendekatan yang fleksibel untuk membantu perkembangan potensi para siswa. Wajib belajar di singapura sampai universitas di untuk tingkat universitas Pemerintah Singapura tidak segan-segan mendatangkan, misalnya, Michael Porter, Philip Kottler, ahli manajemen terkenal di dunia, serta dosen-dosen kaliber internasional yang memang mahal tarifnya tetapi Singapura tidak pelit soal itu.Selain mendapatkan ilmu, mahasiswa juga diberi pencerahan dengan menghadiri seminar-seminar gratis tetapi sangat berkualitas.
Sekolah, Universitas dan lembaga pendidikan di Singapura tidak berhenti melihatperkembangan pendidikan di negara lain. Maka, muncullah misalnya aliansi antara sekolah bisnis di NTU dan Sloan School of Management di Massachusetts Institute of Technology.
Aliansi seperti itu dibiarkan dilihat sendiri oleh masing-masing fakultas.Universitas hanya memberi persetujuan.Otonomi masing-masing fakultas dibuat sedemikian tinggi dan dibiarkan mampu memikirkan pengembangan diri sendiri.
Soal pendanaan, tampaknya tidak menjadi masalah.NTU, misalnya, sudah memiliki endowment fund dari pemerintah sebesar 200 juta dollar Singapura.Maka, tidak heran jika NTU, NUS, dan Singapore Management University dengan mudah membangun aliansi dengan Harvard University, Wharton School, dan universitas kelas satu lainnya di AS. Kerja sama internasional pendidikan juga dilakukan dengan banyak negara. Namun, kemajuan pendidikan di AS membuat Singapura lebih berkiblat ke AS.
Maka dengan itu negara kita sudah tertinggal jauh sekali dari negara-negara tetangga yang memang sudah memiliki kualitas dan pendidikan yang baik tidak salah bahwa pemerintah kita harus banyak-banyak interopeksi dan memperbaiki system pemerintahan yang ada .
6.PASAL 32 menetapkan bahwa pemerintah hendaknya memajukan kebudayaan nasional Indonesia. Penjelasaan UUD 1945 memberikan rumusan tentang kebudayaan bangsa sebagai “kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budi rakyat indonesia seluruhnya termasuk kebudayaan lama dan asli yang terdapat sebagai puncak-puncak kebudayaan di daerah-daerah di seluruh indonesia.
vPendapat : Menurut saya untuk pasal 32 yang berlaku di Indonesia belum mempedulikan kebudayaan dan nilai – nilai sejarah bangsa kita, sebab sudah banyak yang kita lihat banyak kebudayaan kita yang telah diakui oleh negara lain seperti reog ponorogo dan angklung yang diklaim Negara Malaysia sebagai kebuadayaannya tetapi pada akhirnya tidak disahkan oleh Negara Malaysia, tapidengan kejadian ini pemerintah seharusnya dapat melakukan langkah – langkah yang tegas dan lebih memperhatikan kebudayaan – kebudayaan bangsa Indonesia yang lahir sejak dulu agar tidak tergantikan dengan budaya – budaya modern sehingga budaya bangsa kita tidak punah dan tersingkirkan oleh budaya baru,. Pemerintah harus serius menangani hal ini agar budaya kita tetap ada dan dapat diteruskan untuk generasi yang akan mendatang.
vPerbandingan dengan Negara Singapura : Di Singapura pemerintah secara langsung turun tangan untuk membantu dan melestarikan kebudayaannya, bahkanDi Singapura untuk kesenian dari luar negaranya itu disokong keuangannya oleh pemerintah setempat mereka tahu bahwa dengan kesenian lah maka dapat dikenal jati diri bangsanya dan sekaligus untuk melestarikan budayanya.